✔ Mekanisme Dan Sistematika Penyusunan Kurikulum Sekolah

Hallo sahabat,
Tahun Pelajaran Baru sudah tiba. Sudahkah sekolahnya menyusun kurikulum? Pasti sudah bukan? Bagaimana mekanisme dan sistematikanya? Simak artikel ini hingga habis!

 Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan ✔ Prosedur dan Sistematika Penyusunan Kurikulum Sekolah

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Buku Panduan kerja Kepala Sekolah, 2017).

Bagaimanakah langkah-langkah dalam menyusun kurikulum di sekolah? Untuk menyusun kurikulum sanggup mengikuti prosedur/alur berikut.
  1. Kepala sekolah membentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis untuk melaksanakan pengembangan Kurikulum. Arahan sekurang-kurangnya berisi: 1) dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum,; 2) tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan Kurikulum. 3) manfaat pengembangan Kurikulum; 4) hasil yang diperlukan dari aktivitas pengembangan Kurikulum; dan 5) unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum.
  2. TPK menyusun draf rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum, sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan. Uraian aktivitas pengembangan kurikulum meliputi: 1) pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan analisis konteks; 2) pembuatan analisis konteks; 3) penyusunan, reviu, dan revisi draf kurikulum; 4) finalisasi dokumen I kurikulum; 5) penyusunan, reviu, dan revisi draf silabus mata pelajaran dan muatan lokal; dan 6) finalisasi silabus mata pelajaran dan muatan lokal (dokumen II Kurikulum).
  3. Kepala sekolah, komite sekolah, dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah membahas rencana dan jadwal kegiatan. 
  4. TPK merevisi dan melaksanakan finalisasi rencana dan jadwal kegiatan. 
  5. Kepala sekolah menandatangani rencana dan jadwal kegiatan. 
  6. TPK menyusun draft kurikulum memakai hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan. 
  7. Guru menyusun silabus yang merupakan bab tak terpisahkan dari kurikulum memakai hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan. 
  8. Kepala sekolah, komite sekolah, TPK dan guru mereviu draft kurikulum, menurut hasil reviu, TPK dan guru melaksanakan revisi dan finalisasi dokumen I dan II kurikulum
  9. Kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah menandatangani kurikulum, lalu divalidasi dan disetujui oleh pengawas sekolah. 
  10.  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenagannya mengesahkan dan menetapkan pemberlakuan dokumen kurikulum.
  11. Kepala sekolah menyosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholders). 
  12. TPK menjiplak dan mendistribusikan dokumen Kurikulum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Struktur Kurikulum 2013

Nah bagaimana sistematikanya? Sistematika dokumen I Kurikulum sanggup disusun sebagai berikut : 
  1. Sampul (Cover) 
  2. Lembar persetujuan Pengawas 
  3. Lembar Pengesahan (Kepala Sekolah, Komite Sekolah/Ketua Penyelenggara Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Pejabat yang mewakili atau ditugaskan sesuai dengan kewenangannya) 
  4. Kata Pengantar 
  5. Daftar Isi 
  6. Bab I Pendahuluan: A. Latar Belakang, B. Dasar Hukum, C. Tujuan, D. Mekanisme: 1. Pengembangan Kurikulum: a. Acuan Konseptual, b. Prinsip Pengembangan, c. Prosedur Operasional (analisis, penyusunan; penetapan, dan pengesahan), 2. Pelaksanaan,  3. Daya Dukung, E. Pihak yang Terlibat. 
  7. Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan: A. Visi, B. Misi, C. Tujuan Satuan Pendidikan 
  8. Bab III Muatan Kurikuler dan Pengaturan Beban Belajar:  A. Muatan Kurikuler: 1. Muatan Nasional: a. Struktur Kurikulum, b. Kelompok Mata pelajaran: 1) Kelompok Mata Pelajaran A (SDLB, SMPLB, dan SMALB), 2) Kelompok Mata Pelajaran B (SDLB, SMPLB, dan SMALB) 3) Kelompok C (Program Kebutuhan Khusus untuk SDLB dan SMPLB dan Pilihan Kemandirian untuk SMALB), 4) Kelompok D (Program Kebutuhan Khusus untuk SMALB), c. Bimbingan dan Konseling, d. Ekstrakurikuler Kepramukaan, 2. Muatan Lokal, B. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik: 1. Beban Belajar Sistem Paket, 2. Beban Belajar Tambahan, 3. Beban Kerja sebagai Pendidik, C. Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM), D. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan, F. Kalender Pendidikan: 1. Permulaan Tahun Pelajaran, 2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif, 3. Pengaturan Waktu Libur, 4. Kegiatan Khusus Sekolah, 5. Libur Khusus Sekolah.
  9. Bab IV Penutup 
  10. Glosarium 
  11. Lampiran-lampiran
Demikinlah mekanisme dan sistematika penyusunan kurikulum yang kami sanggup dari buku panduan kerja kepala sekolah. Semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Dan Sistematika Penyusunan Kurikulum Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel