✔ Aliran Diklat Calon Pengawas Sekolah

 Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui beberapa tahap yakni tahap proyeksi ✔ Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah

Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui beberapa tahap yakni tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas dilakukan menurut data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi mencakup seleksi manajemen dan seleksi substansi. Seleksi manajemen bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan manajemen Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi ini diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. 

Peserta yang telah lulus seleksi substansi sanggup mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan tumpuan sebagai beirkut. 
  1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
  2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
  3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP

Bagi penerima Diklat yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dipakai untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Seleksi Administrasi

Seleksi manajemen merupakan penyaringan Bakal Calon Pengawas Sekolah melalui investigasi kelengkapan dokumen yang akan dijadikan materi evaluasi sebagai bukti bahwa Bakal Calon Pengawas Sekolah bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
  1. Masih berstatus sebagai guru dan mempunyai akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing.
  2. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  3. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; 
  4. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
  5. usia paling tinggi 55 tahun;  
  6. lulus seleksi calon pengawas sekolah; 
  7. telah mengikuti pendidikan dan training fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
  8. setiap aspek evaluasi sikap kerja pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap aspek evaluasi sikap kerja. 
Untuk lebih terperinci terkait dengan Diklat Calon Pengawas sanggup dilihat pada pedoman berikut!

Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Diklat Calon Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel