✔ Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Ihwal Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Pnsd

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Petunjuk Teknis terkait penyal ✔ Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Petunjuk Teknis terkait penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah. Petunjuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 (unduh). 

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS kawasan dilaksanakan dengan prinsip:
  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • manfaat.
Guru PNS kawasan yang mendapatkan Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang melaksanakan kiprah di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Daerah khusus yang dimaksud, yaitu desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau Kementerian.

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
  1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Guru CPNSD dan PNSD peserta Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
  2. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi info dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik;
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Guru PNSD yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan rujukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  2. Guru PNSD yang mengikuti aktivitas pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional pribadi mendapatkan Tunjangan Profesi hingga dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan peserta Tunjangan Profesi.

Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% dari honor pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali honor pokok.

Guru PNSD yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1  tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  • Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada ketika cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada ketika cuti tahunan, Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. 
  • Cuti Melahirkan
  1. Guru PNSD sanggup mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian.
  2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yaitu 3 bulan.
  • Cuti Alasan Penting
Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting paling usang 14  hari dalam 1  tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

  • Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik sanggup memakai cuti studi. Cuti studi sanggup diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung semenjak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah mempunyai kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
  2. Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
  3. pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Untuk lebih terang terkait penyaluran dukungan profesi ini, sanggup membaca Permendikbud RI No. 19 Tahun 2019 (unduh) atau tiba pribadi ke dinas pendidikan masing dan bertanya kepada operator TPG-nya.

Demikian yang sanggup kami bagikan, supaya bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Ihwal Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Pnsd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel