✔ Batas Usia Pensiun Asn Diusulkan Jadi 45 Tahun
Konsultan teknik dan administrasi Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan bisa membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.
“Batas usia pensiun ketika ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti ia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir sehabis pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti ia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).
Kader PDIP ini mengatakan, negara maju yaitu negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di ketika bersamaan, sirkulasi sumber daya insan dalam badan birokrasi bisa berjalan dengan cepat, sehingga perembesan pegawai juga lebih besar.
“Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat mengikuti keadaan terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.
Sementara bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman, keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, lalu ditambah rentang waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan lebih bisa mengikuti keadaan dalam dunia wiraswasta.
“Mereka mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif pasca pensiun, kesudahannya korup ngumpulin harta untuk masa tua," terperinci Djosi.
BACA JUGA: Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun
Upaya revisi UU ASN ini juga selaras dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. "Kasihan nanti ASN yang usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah sanggup jabatan eselon, alasannya numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi permasalahan tersebut," kata Djosi.
Selain pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan semoga jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional. "Selama ini kan jabatan politik di bawahnya pribadi dijabat orang birokrat yang 'karatan'. Menteri atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau menunjukkan hal-hal yang gres ke mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan kepala kawasan dibantu oleh tim profesional akan lebih gampang melaksanakan terobosan-terobosan," pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Batas Usia Pensiun Asn Diusulkan Jadi 45 Tahun"
Posting Komentar