✔ Mulai Januari 2020, Pns Bakal Sanggup Pemanis Libur Jumat


PNS di tujuh instansi sentra akan menikmati komplemen hari libur dari Jumat hingga Minggu. Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini sanggup diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya sanggup libur.

"Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada ahad genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, sebab liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Dengan bergantian libur atau prosedur job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja bekerjsama tidak berubah, adalah 80 jam kerja setiap dua ahad atau 40 kerja per minggunya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok evaluasi kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam evaluasi kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, adalah peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

"Nantinya 20 persen ASN yang menerima peringkat terbaik akan diberikan aneka macam keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah," jelas Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan pribadi atau face to face itu tidak bisa.

"Pelayanan publik masih harus diatur. Kaprikornus jangan hingga salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo. (jpnn.com)

Belum ada Komentar untuk "✔ Mulai Januari 2020, Pns Bakal Sanggup Pemanis Libur Jumat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel