✔ Usbn Dihapus, Sekolah Dapat Selenggarakan Ujian Kelulusan Sendiri
Mulai tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri dengan tetap mengikuti kompetensi dasar yang ada pada Kurikulum 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Untuk tahun 2020, USBN akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas. Semangat di UU Sisdiknas sudah terang bahwa murid dievaluasi oleh guru, dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU Sisdiknas,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, tercantum BAV XVI perihal Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis, penilaian hasil berguru penerima didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Ini berarti penilaian atau penilaian hasil berguru siswa dilakukan oleh guru di sekolah terkait.
Menurut Mendikbud, ketika ini yang terjadi adalah, dengan adanya USBN semangat kemerdekaan sekolah dalam memilih penilaian yang sempurna untuk siswa menjadi tidak optimal, alasannya ialah belum dewasa harus mengerjakan soal yang berstandar. Sementara soal-soal tersebut kebanyakan berbentuk pilihan ganda yang formatnya hampir sama dengan ujian nasional (UN).
“Kurikulum 2013 bahu-membahu semangatnya ialah kurikulum menurut kompetensi. Nah, kompetensi dasar yang ada di Kurikulum 2013 bahu-membahu sangat sulit kalau hanya dites dengan pilihan ganda, alasannya ialah tidak cukup untuk mengetahui banyak sekali kompetensi,” tutur Mendikbud.
Namun ia menegaskan, bagi sekolah yang belum siap mengubah tes kelulusannya, diperbolehkan tetap menyelenggarakan tes kelulusan ibarat USBN pada tahun lalu. “Ini harus saya tekankan. Makara tidak memaksakan sekolah untuk berubah. Kalau sekolah belum siap melaksanakan perubahan dan masih mau memakai format USBN tahun lalu, dipersilakan. Tetapi bagi sekolah yang ingin melaksanakan perubahan dengan melaksanakan penilaian lebih holistik, diperbolehkan,” katanya.
Mendikbud menuturkan, pilihan ini membuat kesempatan bagi sekolah untuk melaksanakan penilaian di luar hal yang selama ini hanya berupa soal pilihan ganda. Dengan begitu, sekolah dapat melaksanakan penilaian terhadap siswa melalui bentuk lain ibarat esai, portofolio, dan penugasan lain ibarat kiprah kelompok, karya tulis, dan lain-lain.
“Kita ingin menawarkan kemerdekaan bagi guru aktivis di seluruh Indonesia untuk membuat konsep-konsep penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita, bukan hanya pengetahuan atau hafalan saja,” ujar Mendikbud.
Ia menambahkan, bagi pemerintah kawasan yang sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan USBN di tahun 2020, anggaran tersebut dapat dipakai untuk meningkatkan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran. “Tapi untuk tahun 2020, bagi sekolah-sekolah yang ingin membuat asesmen yang lebih holistik, ini ialah kesempatan. Bagi guru-guru aktivis dan kepala sekolah penggerak, mohon jangan sia-siakan kesempatan ini. Namun ini juga bukan pemaksaaan bagi guru dan kepala sekolah yang belum siap. Ini ialah kebijakan USBN kita,” kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Usbn Dihapus, Sekolah Dapat Selenggarakan Ujian Kelulusan Sendiri"
Posting Komentar