✔ Ppdb 2020 Tetap Sistem Zonasi, Kuota Jalur Prestasi Ditambah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta bimbing gres (PPDB) pada tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua tempat siap menjalankan kebijakan zonasi. 

Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

“Jadi bagi orang bau tanah yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapat angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang bau tanah yang ingin anak berprestasinya dapat mendapat pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.

Ia mengatakan, Kemendikbud ingin menciptakan sebuah kebijakan yang dapat melaksanakan esensi semangat zonasi, yakni pemerataan bagi semua murid untuk dapat mendapat kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.

Namun Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang mempunyai efek lebih besar, yakni pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah tempat untuk segera melaksanakan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.

“Kalau ada sekolah-sekolah yang berbagai guru berkumpul di sekolah itu, semoga dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak dapat melaksanakan ini tanpa santunan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu semoga ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” ujarnya. 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Ppdb 2020 Tetap Sistem Zonasi, Kuota Jalur Prestasi Ditambah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel