✔ Inilah Hukum Gres Perihal Uang Harian Dan Moda Transportasi Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Negeri


Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang lebih efisien dan efektif, pada 5 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 perihal Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 perihal Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Dalam lampiran PMK No. 181/PMK/05/2019 ini disebutkan perubahan komponen biaya menjadi:
  1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan kiprah dan fungsi yang menempel pada jabatan terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
  2. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti kiprah berguru di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat S1, S2, S3, dan post doctoral terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan usang perjalanan;
  3. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mendapat pengobatan di luar negeri menurut keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 (empat belas) hari;
  4. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput atau mengantar mayit Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yang meninggal di luar negeri sebab menjalankan kiprah negara terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 5 (lima) hari;
  5. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti aktivitas magang di luar negeri terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
  6. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka melakukan pengumandahan (detasering) terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari;
  7. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; 
  8. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti dan/atau melakukan ekspo dan promosi terdiri atas: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; dan
  9. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course); penelitian, atau aktivitas sejenis terdiri dari: Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan.
“Uang Harian paling tinggi 30% dari tarif diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan pada angka 7, 8, dan 9 dalam hal biaya kemudahan disediakan pengundang/pihak penyelenggara/pihak di luar negeri,” suara keterangan dalam lampiran ini.

Klasifikasi Moda Transportasi
Dalam PMK ini pembagian terstruktur mengenai moda transportasi sesuai golongan pelaksana SPD, yaitu:
  1. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis. Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transortasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
  2. Duta Besar, PNS golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, Utusan Khusus Presiden, dan pejabat lainnya yang setara termasuk golongan perjalanan dinas B, dengan moda transportasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
  3. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c hingga dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
  4. PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan perjalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis. 
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019.

Sumber: https://setkab.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Hukum Gres Perihal Uang Harian Dan Moda Transportasi Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel