✔ Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Jum'at Libur Bagi Pns


Sehubungan dengan informasi yang beredar berkaitan dengan wacana embel-embel hari libur untuk PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum mempunyai planning untuk memberlakukan sistem tersebut. "Pemerintah belum ada planning menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada planning PNS libur dari Jumat sampai Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12).
Lanjutnya dikatakan, dikala ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 perihal Penilaian Kinerja PNS. “Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 biar sistem administrasi kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, evaluasi kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem administrasi kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, training kinerja; evaluasi kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi kinerja PNS.
Pelaksanaan planning kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melaksanakan pemantauan secara terjadwal dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS biar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan sanggup segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.
Dengan regulasi tersebut, evaluasi tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai sikap atasannya. Sistem ini disebut evaluasi sikap 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga mencakup sikap kerja,” ujarnya.
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek sikap yang dilihat menurut PP ini ialah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem evaluasi sikap kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem evaluasi 360 derajat, maka SKP mempunyai bobot 70 persen dan sikap kerja sebesar 30 persen.
Ia mengungkapkan bahwa evaluasi kinerja akan berjalan efektif kalau memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana biar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diperlukan oleh masyarakat,” jelasnya. 
Sumber : https://www.kominfo.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Jum'at Libur Bagi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel