✔ Dorong Kemerdekaan Belajar, Kemendikbud Lakukan Pembiasaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan pada tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Sementara ujian nasional (UN) akan segera diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei abjad pada tahun 2021.
Mendikbud menegaskan bahwa adaptasi kebijakan perlu dilakukan untuk mengembalikan esensi dari asesmen atau penilaian yang semakin dilupakan. Yakni, untuk menawarkan umpan balik bagi pemelajaran.
"Konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk menawarkan kemerdekaan sekolah untuk menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum kita menjadi penilaian mereka sendiri," disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12).
"Yang lebih cocok untuk murid-murid mereka, lebih cocok untuk tempat mereka, lebih cocok untuk kebutuhan pemelajaran murid mereka," imbuhnya.
Mendatang, USBN tidak hanya terpaku pada teladan yang sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Namun, ujian sekolah sanggup berupa tes kompetensi tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif menyerupai portofolio dan penugasan oleh guru.
Kini sekolah diberikan ruang yang lebih bebas untuk menyelenggarakan sebuah asesmen sanggup bangun diatas kaki sendiri yang diyakini lebih baik atau lebih holistik untuk mengukur kompetensi penerima didiknya. "Bayangkan betapa banyaknya penemuan yang bisa dilakukan guru pencetus dan kepala sekolah pencetus dengan adanya kemerdekaan ini," kata Mendikbud.
Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang gres dan masih memakai teladan lama, tidak menjadi persoalan. "Untuk yang tidak mau berubah, memakai teladan lama, itu silakan. Tetapi bagi yang ingin berubah, itu jangan disia-siakan," tutur Nadiem.
Adapun penyusunan soal untuk asesmen yang diselenggarakan sekolah, dikatakan Mendikbud sanggup bersumber dari mana saja. Asalkan mengacu pada Kurikulum 2013 dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. "Boleh ambil dari sekolah lain, meminta opini dari dinas. Silakan. Tetapi sudah dihentikan dipaksakan. Itu bedanya," tutur Mendikbud.
Perubahan Asesmen Nasional
Selain perubahan teladan asesmen yang diselenggarakan sekolah, Mendikbud juga memandang perlunya mengembalikan tujuan asesmen tingkat nasional sebagai tolok ukur bagi setiap sekolah atau sebuah sistem pendidikan. Tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan Ujian Nasional untuk kemudian diganti dengan sebuah sistem asesmen untuk mengukur kompetensi minimal serta survei karakter.
"Secara teknis, nanti detilnya kita masih dalam pengembangan. Tetapi sudah niscaya akan dilaksanakan melalui komputer. Apapun yang berstandar nasional itu harus berbasis komputer," terang Mendikbud.
Asesmen pengganti UN ini dirancang untuk dilakukan pada pertengahan jenjang, contohnya pada kelas 4, 8, dan 11. "Ini tes yang harus diambil di tengah jenjang dan itu bukan untuk menjadi alat seleksi untuk murid. Dan bisa menjadi alat formatif bagi sekolahnya dan gurunya untuk memperbaiki pembelajaran," terperinci Mendikbud.
Hasil asesmen nasional nantinya diperlukan sanggup mendorong perbaikan pembelajaran dan tidak bisa dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Agar itu (hasil asesmen) sanggup menawarkan waktu bagi sekolah itu dan guru-gurunya untuk melaksanakan perbaikan yang dibutuhkan," ungkap Mendikbud.
Asesmen pengganti UN ini akan lebih fokus pada keterampilan daypikir tingkat tinggi yang mendorong siswa melaksanakan analisis. Tiga kemampuan bernalar yang disasar di antaranya ialah kemampuan memakai bahasa (literasi), matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter. "Jadi, tidak ada lagi materi atau mata pelajaran yang harus dihafalkan. Satu-satunya cara ialah melaksanakan pemelajaran dengan baik," kata Nadiem.
Sementara itu, survei abjad dijelaskan Mendikbud sebagai upaya untuk memotret pemahaman siswa yang tercermin dalam opini pribadinya. "Ini ialah keharusan. Kalau kita tidak melaksanakan survei karakter, maka kita sama sekali tidak mengetahui kondisi keamanan, kondisi kerukunan, kondisi adab dari murid kita. Padahal itu bab dari pendidikan," terangnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional untuk tahun 2020 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019.
Dalam Permendikbud tertanggal 10 Desember 2019 tersebut dijelaskan bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya logika dan abjad penerima didik secara utuh. Untuk itu, maka satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam membuat lingkungan berguru yang berpihak pada penerima didik. Salah satunya disebutkan oleh Totok ialah melalui asesmen yang dipakai untuk melaksanakan perbaikan pada pemelajaran.
Ragam soal yang akan diujikan dalam asesmen pengganti UN berupa kombinasi dari aneka macam variasi model "Variasinya bisa banyak. Kombinasi antara esai, pilihan benar salah, mengurutkan, re-arrange, juga balasan pendek. Tidak hanya satu jawaban," kata Kabalitbang.
Kendati telah memutuskan adaptasi kebijakan terkait asesmen nasional pengganti UN, tetapi hingga ketika ini Kemendikbud belum memilih nama asesmen dan survei abjad tersebut. "Nanti kita carikan nomenklatur yang pas dan gampang diingat. Intinya kini yang bisa disampaikan, pengganti UN itu ialah Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter," ungkap Totok.
Respons Pemerintah Daerah
"Saya ingin menerangkan kepada Bapak dan Ibu, bahwa proses pembelajaran di tingkat apapun membutuhkan interaksi, membutuhkan gotong royong, membutuhkan debat, butuh diskusi, dan butuh pemikiran kritis," disampaikan Mendikbud usai mendengarkan pemaparan beberapa perwakilan kelompok dalam sesi diskusi untuk penyampaian tanggapan terhadap kegiatan "Merdeka Belajar" yang gres saja disampaikannya.
Mendikbud Nadiem mengetahui ada pihak yang mempertanyakan mengenai kesiapan guru dan sekolah dalam melaksanakan kegiatan "Merdeka Belajar". Namun, ia berpesan kepada para Kepala Dinas yang hadir biar tidak memandang remeh atau pesimis kepada para guru. "Jangan meremehkan guru-guru dan kepala sekolah kita," ujarnya.
Mendikbud meminta biar publik dan para pembuat kebijakan meyakini bahwa proses pembelajaran di dalam kelas perlu dilakukan dengan diawali reinterpretasi kurikulum dan asesmen. "Kalau guru-guru tidak melalui ini, maka tidak akan ada proses pemelajaran di dalam kelas. Ini kuncinya," terperinci Mendikbud
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono memberikan apresiasinya terhadap empat adaptasi kebijakan yang disampaikan Mendikbud. "Saya menyambut baik. Tetapi perlu dilengkapi dengan revitalisasi sistem. Keterkaitan antara semua komponen," tuturnya.
"Harus ada sosialisasi pemahaman guru, kepala sekolah, pengawas, termasuk pejabatnya," imbuh Kadis Sigit.
Sigit berharap biar pemerintah sentra terus melaksanakan pendampingan penguatan kapasitas guru. Khususnya dalam melaksanakan asesmen atau penilaian dalam mengukur kompetensi siswa. Baik dari ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
"Itu guru kuncinya. Guru-guru harus ditingkatkan pengetahuan dalam penilaian. Bahwa menilai itu bukan sekadar mengukur. Ada banyak aspek di dalam penilaian, di dalam menawarkan penilaian terhadap penerima didik," tutur Sigit.
Menindaklanjuti isyarat Mendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara siap melaksanakan langkah-langkah strategis terkait guru. Dijelaskan Sigit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara akan melaksanakan revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Salah satu wujud konkretnya ialah mendorong kemitraan asosiasi profesi guru dengan perguruan tinggi tinggi dalam melaksanakan riset pengembangan. "Kemitraan MGMP dan KKG (dengan perguruan tinggi tinggi) itu sanggup berupa penelitian tindakan kelas, bisa kerja bersama, bisa untuk pendalaman materi, dan lain sebagainya," kata Kadisdikbud Provinsi Kaltara.
Lebih lanjut, Sigit memberikan kemudahan teknologi gosip dan komunikasi (TIK) yang telah diupayakan oleh pemerintah tempat tidak akan sia-sia. "Yang tadinya (fasilitas TIK) awalnya untuk memenuhi kepentingan ujian nasional, kini kita breakdown lebih luas. Untuk pemelajaran, untuk media bagi guru, kemudian penguatan untuk pengembangan profesi guru," terangnya.
Ditambahkan Sigit, mendatang, penyampaian rencana kerja dan laporan kinerja guru ataupun sekolah di Provinsi Kaltara sanggup difasilitasi dengan perangkat TIK dan kanal Internet yang telah disediakan di setiap sekolah. Hal ini sejalan dengan semangat Mendikbud untuk menyederhakan kewajiban manajemen guru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolikara, Papua, Mikael Ury, pada prinsipnya mendukung kegiatan Mendikbud. Tetapi, ia berharap adanya penguatan dan pendampingan dari pemerintah pusat.
Sebagai pengelola pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), Kadisdik Ury menyampaikan bahwa Kabupaten Tolikara masih memerlukan proteksi penyediaan guru dan pembiayaan, serta sarana prasarana pendidikan.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Dorong Kemerdekaan Belajar, Kemendikbud Lakukan Pembiasaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional"
Posting Komentar