✔ Antar Dan Jemput Anak Ketika Jam Kerja, Asn Tersebut Bakal Kena Sanksi


Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanah Bumbu yang sering keluyuran ketika jam kerja terus menjadi sorotan. Sanksi tegas pun sudah menunggu pegawai yang membandel.

Hal yang sama pun diterapkan Pemkab Tanah Bumbu kepada ASN yang sering keluar kantor ketika jam kerja, meskipun dengan alasan mengantar anak.

“Prinsipnya semua harus taat jam kerja. Artinya ketika efektif kerja, ya, bekerja. Dan ketika istirahat, ya, boleh istirahat. Itu sudah diatur dalam hukum jam kerja,” ujar Rooswandi, kepada apahabar.com, Kamis (12/12).

Namun, kepada ASN yang meninggalkan kantor ketika jam kerja dengan alasan khusus, Rooswandi memperlihatkan catatan. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari kepala SKPD masing-masing dengan memperhitungkan jumlah total jam kerja yang harus dijalani pegawai.

“Artinya dapat saja izin dengan catatan jam kerja yang hilang harus diganti,” katanya.

Namun, meski ada toleransi, Rooswandi menegaskan hal serupa tidak dapat dilakukan secara berulang-ulang. Ia pun meminta setiap kepala SKPD untuk memantau anak buahnya secara ketat.

“Karena kita yakni pelayan masyarakat, sesuai ikrar pegawai akan lebih mementingkan urusan pemerintah daripada urusan pribadi,” tegasnya.

Rooswandi pun meminta kepada kepala SKPD untuk memperlihatkan hukuman kepada pegawai yang selalu keluar ketika jam kerja. Dimulai dari teguran dan tunjangan hukuman sesuai aturan.

Berbeda dengan Sekda yang berlaku tegas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kasubbid Penilaian Kinerja Aparatur, Herman Ari Afnizar, justru memperlihatkan banyak toleransi kepada pegawai yang keluar kantor ketika jam kerja.

“Pada dasarnya tunjangan izin pegawai keluar kantor, baik itu dengan alasan jemput anak sekolah ataupun alasan lainnya diperbolehkan saja sejauh itu dalam batas kewajaran dan mendapat izin dari atasannya,” katanya.

Izin yang dimaksud, kata dia, harus dengan izin tertulis yang diserahkan kepada atasan masing-masing SKPD. Sementara sanksinya, BKD akan memakaikan rompi kepada ASN yang melanggar tersebut ketika apel Senin.

“Kita berikan hukuman pemakaian rompi disiplin, sehingga semua tahu dan memperlihatkan imbas jera bagi mereka, yang melanggar otomatis akan malu,” ucapnya.

BKD juga meminta kepada SKPD untuk memperlihatkan training pribadi melalui teguran ekspresi atau pun teguran tertulis sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Ada tahapan penjatuhan eksekusi disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, dan eksekusi disiplin ada jenisnya sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Reporter:
Editor: Puja Mandela

Belum ada Komentar untuk "✔ Antar Dan Jemput Anak Ketika Jam Kerja, Asn Tersebut Bakal Kena Sanksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel