✔ Seragam Ribuan Honorer Bakal Dibedakan Dengan Asn

Pemko Banjarmasin dalam waktu bersahabat akan segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) menindaklanjuti peraturan dalam negeri (pemendagri) Nomor 60 Tahun 2007 ihwal pakaian aparatur sipil negara.

Seiring terbitnya paraturan ini, nanti pakaian ribuan tenaga kontrak atau gaji di kota ini akan ditetapakan berbeda dengan pakaian pegawai negeri sipil (PNS)

“Dengan hukum dari permendagri tersebut, tenaga gaji atau kontrak tak diperkenanankan menggunakan pakaian PNS atau aparatur sipil negara (ASN),” kata Kabag Organisasi Pemko Banjarmasin, Drs Endri MAP, Jumat (13/12/19).

Pemko, sambungnya, akan menyiapkan baju khusus untuk tenaga kontrak dan ketika ini perwali masih dalam proses.

Tenaga kontrak atau gaji terang berbeda dengan ASN. Dari segi regulasi memang tidak diperbolehkan tenaga gaji itu menggunakan atribut berbau ASN.

“Baju tenaga gaji dilarang sama dengan tenaga ASN,” tegas Hendri.

Ditambahkannya, menyerupai baju pakaian dinas harian (PHH) itu kan untuk PNS, bukan untuk tenaga honorer. Di kawasan lain sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, adalah tetapkan baju tenaga kontrak itu berbeda dengan ASN.

Menurutnya, baju pengganti untuk tenaga kontrak dan honorer masih dirancang menyerupai diseragamkan menggunakan baju sasirangan atau menggunakan baju warna lain namun tetap menggunakan lambang Pemko Banjarmasin.

“Jadi warna baju antara PNS dengan tenaga honorer itu akan kita bedakan,” katanya.

Menurut Endri, tenaga gaji atau kontrak tetap wajib menggunakan ID card. Untuk pengadaan baju sudah diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) menyerupai tubuh keuangan dan aset kawasan (Bekeuda) sudah punya seragam sendiri khusus tenaga kontrak dan honorer.

“ID card dan lambang Pemko Banjarmasin di baju itu mengatakan tenaga gaji itu memang berkerja di lingkungan pemko setempat,” katanya. 

Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com/

Belum ada Komentar untuk "✔ Seragam Ribuan Honorer Bakal Dibedakan Dengan Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel