Juknis Tpg Guru Bukan Pns 2019



Juknis TPG Guru Bukan PNS 2019_ Perdirjen GTK bernomor 5745/B.B1.3/HK2019 ini memuat perihal Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS. Perdirjen ini diterbitkan mengingat bahwa Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 perihal Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru bukan PNS sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan aturan terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus bukan PNS sehingga perlu diganti.
Dijelaskan dalam Perdirjen GTK ini bahwa Guru bukan PNS merupakan pendidik yang tidak berstatus sebagai PNS dengan utama mendidik, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. 
Berikut ini ialah review mengenai Juknis TPG bagi Guru bukan PNS:
Ketentuan mengenai Awal derma TPG
  1. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh akta pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
  2. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Kriteria Penerima TPG
  • Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: 
      • (a) guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
      • (b) guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki
  • Memiliki satu atau lebih akta pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  • Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada forum atau satuan pendidikan lain.
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bukan PNS yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan rujukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  • Guru bukan PNS yang mengikuti aktivitas pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Besaran Tunjangan Profesi
  1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS ialah bagi yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara honor pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran TPG
1. Pemutahiran data pada dapodik
2. Sinkronisasi data pada dapodik
3. Verifikasi dan validasi data
4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan oleh operator SIM-Tun
5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
6. Pembayaran tunjangan profesi
7. Pelaporan Penyaluran tunjangan profesi
Kekurangan bayar akhir perbaikan data inpassing/penyetaraan
  • Apabila ada kekurangan bayar akhir perbaikan data inpassing/penyetaraan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaksanakan pembayaran kekurangan bayar pada tahun berkenaan sesudah Guru Bukan PNS melaksanakan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
  • Apabila ada kekurangan bayar akhir perbaikan data inpassing/penyetaraan sesudah terbitnya SKTP pada semester II, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaksanakan pembayaran kekurangan bayar dimaksud pada tahun berkenaan, sesudah Guru Bukan PNS melaksanakan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
  • Apabila Guru Bukan PNS mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Guru Bukan PNS mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester I pada tahun berikutnya. Namun, bagi Guru Bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi pada semester I tahun berikutnya, maka Guru Bukan PNS tersebut harus mengembalikan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Guru Bukan PNS yang bersangkutan memberikan gosip kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal besaran nominal penghapusan pembayaran Tunjangan Profesi.
  • Direktorat teknis terkait menciptakan isyarat billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
  • Berdasarkan isyarat billing sebagaimana dimaksud pada angka 2, Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam isyarat billing.
  • Bukti setor pengembalian disampaikan kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal sehari sesudah melaksanakan penyetoran.
Pembatalan dan Penghentian
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:
  • Data dan gosip yang dipakai untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum
  • Memperoleh akta pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan
  • Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Dalam hal Guru Bukan PNS telah mendapatkan Tunjangan Profesi namun dibatalkan pembayarannya, wajib mengembalikan ke kas negara dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dilarang apabila:
  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  3. Diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  5. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
  6. Mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Demikanlah gosip singkat mengenai Juknis TPG Guru Bukan PNS, agar bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini

Belum ada Komentar untuk "Juknis Tpg Guru Bukan Pns 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel