Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2019 Jenjang Sd Smp Sma Smk Spk Sdlb Smplb Smalb Dan Siln




Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN_Sobat infoguruku yang budiman, pada kesempatan kali ini kami akan menyebarkan informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Juknis ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019. Berikut ini yaitu sekilas cuplikan isi dari peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019:
Pada pasal 1 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan perihal definisi ijazah, isian ijazah, satuan pendidikan, blangko ijazah serta definis eksekutif Jenderal:
  • Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai ratifikasi terhadap prestasi mencar ilmu dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.
  • Isian Ijazah yaitu format baku yang berisi identitas penerima didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus penerima didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
  • Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
  • Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan dipakai sebagai ijazah
  • Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Pada pasal 2  peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan perihal pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara dan prosedur blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai contoh untuk keperluan:
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis meliputi:
  • pencarian referensi;
  • penyusunan harga asumsi sementara;
  • penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan perihal bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta contoh blangko ijazah.
  1. bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari perturan eksekutif jendral ini
  2. tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan potongan tidak terpisahkan dari pearturan eksekutif jendral ini
  3. isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari peraturan eksekutif jenderal ini. 
  4. Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari eksekutif jenderal ini. 
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan perihal Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Perlu diketahui bersama bahwa spesifikasi kertas blangko ijazah menurut peraturan ini yaitu sebagai berikut: 
  • Jenis kertas  berpengaman khusus (security      paper)
  • Ukuran 21  cm  X 29,7 cm
  • Berat 150 gr/m2 dengan  toleransi  ±  4  gr/m2
  • Tebal 180-210 mikrometer  
  • Opasitas minimum 90%
  • Kecerahan 80%  dengan  toleransi  ± 5%     (brightness)
  • Bahan pulp  kayu  kimia  100%
  • Warna Krem 
  • Pengaman tanda air lambang  negara  Garuda Pancasila sebar dan
  • Minutering 1) berupa  serat berwarna merah  kasat  mata  yang  berpendar  berwarna merah jika  disinari dengan  sinar  ultraviolet: 2) berupa  serat berwarna biru dan  kuning  tidak  kasat  mata yang  berpendar  berwarna biru dan kuning kalau disinari  dengan  sinar ultraviolet. 
Lampiran II (dua) Menjelaskan perihal Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah:
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Contoh Kode Blangko yaitu sebagai berikut:

  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 
  • Ijazah satuan pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.  
  • Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan  dengan goresan pena huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. 
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. 
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
    • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan. 
    • Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan yang disaksikan oleh kepala sekolah dan pihak kepolisan
    • Berita program pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.    
  • Sisa blangko Ijazah SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi atau melalui cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi dengan disertai informasi program yang ditandatangani Kepal Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi 
  • Sisa blangko Ijazah SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
    • Seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan 
    • Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten kota yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten kota dan pihak kepolisian
    • Berita program pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Pejabat dinas pendidikan kabupaten/ kota dan  pihak kepolisian
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan setelah  tiga bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan prosedur sebagai berikut:
    • Seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan 
    • Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian
    • Berita program pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Pejabat dinas pendidikan provinsi dan  pihak kepolisian
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan   nomenklatur 
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. 
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
            *)  coret salah satu yang tidak sesuai
  •  Angka 4 diisi dengan nama provinsi. 
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai karakter (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
  • Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 2001 
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. 
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan ibarat tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
  • Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi instruksi Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi instruksi sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah. Contoh : SD) 1-19-04-04-175-002-7, SMP) 2-19-01-04-294-193-6, SMA) 3-19-02-21-428-215-2 SMK) 4-19-02-21-428-215-2 
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional. 
  • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenisNkekhususan penerima didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai karakter (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh : Bangka Barat, 13 Mei 2019 
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan Penjelasan:
a. Apabila sebab sesuatu dan lain hal tidak ada kepala sekolah/madrasah yang definitif, maka sanggup mengacu pada surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 agustus 2017 prihal penandatanganan SHUN dan Ijazah yaitu ijazah sanggup ditandatangi oleh pelaksana kiprah (Plt) dengan mandat khusus untuk menandatangi ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat kepala sekolah/madrasah
b. Penandatanganan ijazah dan SHUN sebagaimana pada point diatas tidak perlu mencantumkan goresan pena Plt atau Pelaksana Tugas pada kolom nama atau jabatan
  • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto
  • Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi jenis satuan pendidikan, instruksi kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
Kode penerbitan
  • Dalam Negeri (DN)
  • Luar Negeri (LN)
   Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah didalam negeri, diikuti dengan nomor urut instruksi provinsi, kecuali SDLB,SMPLB,SMALB dan SMK. Nomor Urut instruksi provinsi yaitu sebagai berikut:
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 =  Propinsi Jawa Barat
DN-03 =  Propinsi Jawa Tengah
DN-04 =  Propinsi Daerah spesial Yogyakarta
DN-05 =  Propinsi Jawa Timur
DN-06 =  Propinsi Aceh
DN-07 =  Propinsi Sumatera Utara
DN-08 =  Propinsi Sumatera Barat
DN-09 =  Propinsi Riau
DN-10 =  Propinsi Jambi
DN-11 =  Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 =  Propinsi Lampung
DN-13 =  Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 =  Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 =  Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 =  Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 =  Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 =  Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 =  Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 =  Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 =  Propinsi Maluku
DN-22 =  Propinsi Bali
DN-23 =  Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 =  Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 =  Propinsi Papua
DN-26 =  Propinsi Bengkulu
DN-27 =  Propinsi Maluku Utara
DN-28 =  Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 =  Propinsi Gorontalo
DN-30 =  Propinsi Banten
DN-31 =  Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 =  Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 =  Propinsi Papua Barat
DN-34 =  Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd

Jenis satuan pendidikan, meliputi:

  • SD
  • SDLB
  • SMP
  • SMPLB
  • SMA
  • SMALB
  • SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:

  • 06    = Kurikulum 2006
  • 13    = Kurikulum 2013
  • SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999

Lampiran III (tiga) Menjelaskan perihal Isi Ijazah
Adapun Konten lengkap Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN sanggup anda baca secara online disini:



Atau Anda sanggup unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN disini
Demikianlah informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Kami berharap informasi yang kami berikan, sanggup bermanfaat buat semua.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2019 Jenjang Sd Smp Sma Smk Spk Sdlb Smplb Smalb Dan Siln"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel