✔ Prinsip Dan Langkah-Langkah Menyusun Rrp Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 kini sudah memasuki tahun kelima, namun dalam faktanya masih banyak guru kesulitan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Agar RPP yang disusun sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar (KD) khususnya kurikulum 2013, guru perlu memahami ketentuan dan langkah berikut:
1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang disusun berdasarkan KD atau subtema
2. RPP dikembangkan dari silabus, maka disusun dulu silabus kemudian RPP dan bukan sebaliknya, silabus dipakai untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
3. Sebelum menyusun RPP, guru perlu mempersiapkan aneka macam dokumen menyerupai : jadwal tahunan, jadwal Semester, silabus yang telah disusun , Permendikbud nomor 20, 21,22 dan 23 tahun 2016, Dokumen ini sangat penting dimiliki dan dipahami setiap guru.
4. Guru perlu memahami kompetensi yang harus dimiliki akseptor didik yaitu, perilaku , pengetahuan dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik ketiga kompetensi harus terjabarkan dalam RPP dengan baik.
BACA : RPP DENGAN MODEL PROBLEM BASIC LEARNING 5. Khusus untuk kompetensi pengetahuan, semoga RPP yang disusun memuat tuntutan kompetensi yang diperlukan kurikulum, maka guru perlu memahami kembali dimensi Perkembangan Berfikir sesuai Taksonomi Bloom Rivised Anderson peserta didik: Mengingat (C1), memahami (C2), menerapkan (C3, menganalisis (C4), mengevaluasi (C5) dan mengkreasi (C6), Sedangkan dimensi pengetahuan (knowledge dimention) yaitu Pengetahuan faktual merupakan pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik menyerupai nama-nama objek, insiden sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, dsb.
Pengetahuan konseptual, merupakan pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori, prinsip dan generalisasi. pengertian, defenisi, ciri khusus, komponen, atau pecahan suatu subjek, dalil, rumus, adigium, postulat, teorema, hubungan antarkonsep. Pengetahuan procedural, merupakanpengetahuan bagaimana melaksanakan sesuatu termasuk pengetahuan keterampilan, algoritma (urutan langkah-langkah logis pada penyelesaian duduk masalah yang disusun secara sistematis), langkah-langkah mengerjakan sesuatu , teknik, dan metoda. Pengetahuan metakognitif yaitu pengetahuan wacana kognisi yang merupakan tindakan atas dasar suatu pemahaman meliputi kesadaran dan pengendalian berpikir, serta penetapan keputusan wacana sesuatu. Pengetahuan wacana kemampuan memahami, mengukur diri sendiri.
Hubungan Dimensi Proses Kognitif dan Dimensi Pengetahuan
No | Dimensi Proses Kognitif ,Bloom Rivisi Anderson | Dimensi engetahuan (Knowledge Dimension) | Keterangan |
1. | Mengetahui (C1) | Pengetahuan Faktual | Lower Order Thinking Skills (LOT’s) |
2. | (Memahami C2) | Pengetahuan Konseptual | |
3. | Menerapkan (C3) | Pengetahuan prosedural | Midle Order Thingking Skills (MOT’s) |
4. | Menganalisis (C4) Mengevaluasi (C5) dan Mengkreasi(C6) | Pengetahuan Metakognitif | Higher Order Thinking Skills (HOT’s) |
6. Memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP diantaranya
a) perbedaan individual akseptor didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
b) partisipasi aktif akseptor didik, guru perlu memikirkan bagian-bagian/aktivitas yang menciptakan akseptor didik berpartisipasi aktif.
c) berpusat pada akseptor didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian;
d) pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan;
e) dukungan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan jadwal dukungan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedy;
f) penitikberatan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
g) mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya;
h) penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
7. Lakukan pengkajian ualang terhadap silabus sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut.
8. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan planning penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 . Indikator yang disusun harus sanggup mewakli tuntutan KD, satu KD minimal dua atau lebih indikator.
9. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diadaptasi dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
10. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hendaknya tujuan yang dirumuskan memenuhi aspek ABCD ( Auidence, Behaevior, Condition dan Degree)
11. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber berguru lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi yang disusun harus sesuai dengan tuntutan KD/Indikator, apakah pengetahuan factual, konseptual, proseduran dan meta kognitif. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
12. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai. Misalnya pendekatan scientific approach, project based learning , discovery learning , cooperatif learning , tematik integratif , problem based Learning dan pendekatan lain yang sanggup menimbulkan akseptor didik aktif, kreatif dan menyenangkan.
13. Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran. Missal video/film:, rekaman audio, model yang digunakan, gambar realia, dan sebagainya , dan harus dituliskan secra lengkap identitasnya.
14. Memastikan sumber berguru yang dijadikan tumpuan yang akan dipakai dalam langkah penjabaran proses pembelajaran, contohnya koran, situs internet, narasumber ditulis lengkap identitas sumber berguru yang digunakan.
15. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning ) dengan tiga pecahan Pendahuluan, kegiatan inti dan penutup.).
16. Mengembangkan penilaian proses dan hasil berguru meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran, untuk merencanakan peniaian ini perlu dibaca Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 wacana Standur Penilaian, dan pedoman penilaian sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
17. Terkait dengan format RPP, hal tersebut sangat fleksibel tanpa mengubah substansi RPP dalam permendikbub nomor 22 tahun 2016. Untuk itu guru sanggup menentukan 3 alternatif berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | ||||||||||||
Nomor 103 Tahun 2014 (Susunan Versi 1) | Nomor 22 Tahun 2016 (Susunan Versi 2) | Tahun 2014 & 22 Tahun 2016 (Susunan Versi 3) | ||||||||||
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah : Mata Pelajaran : Kelas/Semester : Alokasi Waktu : A. Kompetensi Inti (KI) B. Kompetensi Dasar/KD 1. KD pada KI-1 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn) 2. KD pada KI-2 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn) 3. KD pada KI-3 4. KD pada KI-4 C. Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK 1. Indikator KD pada KI-1 2. Indikator KD pada KI-2 3. Indikator KD pada KI-3 4. Indikator KD pada KI-4 D. Materi Pembelajaran (**) E. Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti (***) c. Kegiatan Penutup 2. Pertemuan Kedua: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti (***) c. Kegiatan Penutup 3. Pertemuan seterusnya. F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 1. Teknik penilaian 2. Instrumen penilaian a. Pertemuan Pertama b. Pertemuan Kedua c. Pertemuan seterusnya 3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah kegiatan penilaian. G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar 1. Media/alat 2. Bahan 3. Sumber Belajar | RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah : Mata Pelajaran : Kelas/Semester : Materi Pokok : Alokasi Waktu : A. Tujuan Pembelajaran (*) B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi C. Materi Pembelajaran (**) D. Metode Pembelajaran (***) E. Media Pembelajaran F. Sumber Belajar G. Langkah – Langkah Pembelajaran 1. Kegiatan Pendahuluan 2. Kegiatan Inti 3. Kegiatan Penutup H. Penilaian Hasil Pembelajaran | RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah : Mata Pelajaran : Kelas/Semester : Materi Pokok : Alokasi Waktu : A. Kompetensi Inti/KI B. Kompetensi Dasar/KD dan Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
C. Tujuan Pembelajaran (*) D. Materi Pembelajaran (**) E. Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran (***) F. Media/Alat dan Bahan Pembelajaran G. Sumber Belajar H. Langkah – Langkah Pembelajaran Pertemuan Pertama : (….JP) 1. Kegiatan Pendahuluan 2. Kegiatan Inti 3. Kegiatan Penutup Pertemuan kedua : (….JP) 1. Kegiatan Pendahuluan 2. Kegiatan Inti 3. Kegiatan Penutup Pertemuan ketiga : (….JP) Pertemuan seterusnya I. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran |
Demikianlah tips yang bisa dipakai guru dalam menyusun RPP sehingga proses pembelajaran akan semakin baik. Yang tak kalah pentingnya ialah bahwa RPP yang telah disusun harus konsisten melaksanakannya dalam proses pembelajaran, bukan hanya sekedar manajemen atau dokumen keperluan sertifikasi.
Revisi RPP yang baik dilakukan sesudah tamat proses pembelajaran , RPP bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan pengetahuan. Apabila ada guru membuatkan RPP selain format diatas, silahkan yang penting substansinya tetap sama. Semoga sukses .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016
Belum ada Komentar untuk "✔ Prinsip Dan Langkah-Langkah Menyusun Rrp Kurikulum 2013"
Posting Komentar