✔ Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?


Dalam peraturan bersama Menteri pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pada pasal 2 menyatakan : Guru wajib menyiapkan materi evaluasi angka kredit dan disampaikan kepada atasan lansung.

Pada pasal 6 dikatakan : untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit setiap guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua acara yang dilakukan, Hasil inventarisasi acara dalam bentuk daftar ajakan penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Merujuk ke hukum tersebut maka yang menciptakan DUPAK guru tiap tahun yakni masing-masing guru dan hal ini menjadi kewajiban. Namun masih banyak guru yang belum mengetahui atau lupa akan kewajiban tersebut sehingga mereka banyak yang terlantar kenaikan pangkatnya.

Dibawah ini akan dijelaskan berkas atau dokumen yang harus dilengkapi guru sehingga mempunyai dokumen yang cukup untuk pengusulan naik pangkat.

PENGUSULAN NAIK PANGKAT

A.      BERKAS USULAN
NO.
USULAN
BUKTI FISIK
1.
DUPAK (LAMPIRAN I)
Lampiran I yang terisi per tahun
2.
LAMPIRAN II
Lampiran II :  Surat pernyataa Melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu

3.
LAMPIRAN III
Lampiran III : Surat PernyataanMelakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
4.
LAMPIRAN IV
Lampiran IV :Surat PernyataanMelakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru

Dupak beserta lampirannya harus di buat oleh guru setiap tahun, dan disimpan dengan baik sehabis ditandatangani oleh kepala sekolah. Lampiran I, II , III dan IV ini sebaiknya dibentuk seiring dengan tahun anggaran supaya sesuai  dengan hasil  SKP yang dilaksanakan dan  dinilai di bulan Desember tahun berjalan.


B.      KELENGKAPAN DOKUMEN
NO.
DOKUMEN
BUKTI FISIK
1.
SK PANGKAT TERAKHIR
foto copy ...  lembar di legalisir
2.
PAK TERAKHIR
foto copy ...  lembar di legalisir
3.
KARPEG
foto copy ...  lembar di legalisir
4.
PPK (DP3)
foto copy ...  lembar di legalisir
5.
SK PENYESUAIAN JAFUNG
foto copy ...  lembar di legalisir
6.
SERTIFIKAT PENDIDIK
foto copy ...  lembar di legalisir


Dokumen-dokumen kepegawaian  di atas harus disimpan sebaik-baiknya, sehingga pada dikala pengusulan naik pangkat guru tidak susah mencari ke sana kemari. Pada hal jikalau di buat dalam map tersendiri dan disimpan akan sangat memudahkan  pada dikala pengusulan naik pangkat.  Jumlah berapa rangkap yang dipersiapkan tergantung pemberitahuan dari dinas masing-masing.


C. BUKTI FISIK  PENDIDIKAN, PROSES PEMBELAJARAN, PKB DAN UNSUR PENUNJANG

NO.
UNSUR
BUKTI FISIK
1.
Pendidikan 
1.       Ijazah yang belum pernah dinilai (S1,S2)
2.       STTPL Prajabatan/Induksi (kalau ada)
2.
Proses Pembelajaran /Tugas Tambahan
1.       Hasil PK Guru lengkap
2.       SK pembagian tugas
3.       SK Wakil/Kep. Labour/Kep Pustaka
4.       SK kiprah suplemen menyerupai walas,
TPK, ekstrakurikuler, Supervisor, Tim Pengembang Sekolah.  dll.
3.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1.       Laporan Pengembangan Diri lengkap dengan lampiran
2.       Laporan Publikasi Ilmiah
3.       Laporan Karya Inovatif
4.
Unsur Penunjang
1.       Keanggotaan PGRI
2.       Piagam guru berprestasi
3.       Satyalencana (10, 20, 30 tahun)
4.       SK tutor/pembimbing PL
5.       SK Mengawas UN
6.       SK mengawas UAS
7.       Ijazah tidak linier

Unsur  pendidikan dan proses pembelajaran /tugas suplemen pada dikala di peroleh dari forum lain atau dari pihak sekolah segera  dibundel bersamaan dengan dokumen kelengkapan pada point B.

Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dibentuk laporangnya berdasarkan jenisnya per tahun. Laporan PKB  jenis pengembangan diri (PD) harus ditandatangani oleh koordinator PKB dan kepala sekolah. Laporan publikasi ilmiah tergantung jenisnya . umumnya ditandatangani yang bersangkutan dengan kepala sekolah,  dan surat keterangan dari kepala perpustakaan bahwa karya tersebut telah didokumentasikan, namun untuk jenis goresan pena pada jurnal, artikel ada syarat-syarat suplemen untuk sanggup dihitung angka kreditnya menyerupai tercantum dalam buku 4 Pengembangan keprofesian Berkelanjutan edisi 2016
.

Karya inovatif laporannya mengikuti yang tercantum dalam buku 4 PKB, sedangkan bukti fisik unsur penunjang yang diperoleh per tahun    dikumpulkan  untuk dihitung angka kreditnya bersamaan dengan pendidikan, proses pembelajaran, PKB dimasukkan dalam DUPAK.





Belum ada Komentar untuk "✔ Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel