✔ Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?
Dalam peraturan bersama Menteri pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pada pasal 2 menyatakan : Guru wajib menyiapkan materi evaluasi angka kredit dan disampaikan kepada atasan lansung.
Pada pasal 6 dikatakan : untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit setiap guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua acara yang dilakukan, Hasil inventarisasi acara dalam bentuk daftar ajakan penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Merujuk ke hukum tersebut maka yang menciptakan DUPAK guru tiap tahun yakni masing-masing guru dan hal ini menjadi kewajiban. Namun masih banyak guru yang belum mengetahui atau lupa akan kewajiban tersebut sehingga mereka banyak yang terlantar kenaikan pangkatnya.
Dibawah ini akan dijelaskan berkas atau dokumen yang harus dilengkapi guru sehingga mempunyai dokumen yang cukup untuk pengusulan naik pangkat.
PENGUSULAN NAIK PANGKAT
Pada pasal 6 dikatakan : untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit setiap guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua acara yang dilakukan, Hasil inventarisasi acara dalam bentuk daftar ajakan penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Merujuk ke hukum tersebut maka yang menciptakan DUPAK guru tiap tahun yakni masing-masing guru dan hal ini menjadi kewajiban. Namun masih banyak guru yang belum mengetahui atau lupa akan kewajiban tersebut sehingga mereka banyak yang terlantar kenaikan pangkatnya.
Dibawah ini akan dijelaskan berkas atau dokumen yang harus dilengkapi guru sehingga mempunyai dokumen yang cukup untuk pengusulan naik pangkat.
PENGUSULAN NAIK PANGKAT
A. BERKAS USULAN | ||
NO. | USULAN | BUKTI FISIK |
1. | DUPAK (LAMPIRAN I) | Lampiran I yang terisi per tahun |
2. | LAMPIRAN II | Lampiran II : Surat pernyataa Melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu |
3. | LAMPIRAN III | Lampiran III : Surat PernyataanMelakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan |
4. | LAMPIRAN IV | Lampiran IV :Surat PernyataanMelakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru |
Dupak beserta lampirannya harus di buat oleh guru setiap tahun, dan disimpan dengan baik sehabis ditandatangani oleh kepala sekolah. Lampiran I, II , III dan IV ini sebaiknya dibentuk seiring dengan tahun anggaran supaya sesuai dengan hasil SKP yang dilaksanakan dan dinilai di bulan Desember tahun berjalan.
B. KELENGKAPAN DOKUMEN | ||
NO. | DOKUMEN | BUKTI FISIK |
1. | SK PANGKAT TERAKHIR | foto copy ... lembar di legalisir |
2. | PAK TERAKHIR | foto copy ... lembar di legalisir |
3. | KARPEG | foto copy ... lembar di legalisir |
4. | PPK (DP3) | foto copy ... lembar di legalisir |
5. | SK PENYESUAIAN JAFUNG | foto copy ... lembar di legalisir |
6. | SERTIFIKAT PENDIDIK | foto copy ... lembar di legalisir |
Dokumen-dokumen kepegawaian di atas harus disimpan sebaik-baiknya, sehingga pada dikala pengusulan naik pangkat guru tidak susah mencari ke sana kemari. Pada hal jikalau di buat dalam map tersendiri dan disimpan akan sangat memudahkan pada dikala pengusulan naik pangkat. Jumlah berapa rangkap yang dipersiapkan tergantung pemberitahuan dari dinas masing-masing.
C. BUKTI FISIK PENDIDIKAN, PROSES PEMBELAJARAN, PKB DAN UNSUR PENUNJANG
NO. | UNSUR | BUKTI FISIK | |
1. | Pendidikan | 1. Ijazah yang belum pernah dinilai (S1,S2) 2. STTPL Prajabatan/Induksi (kalau ada) | |
2. | Proses Pembelajaran /Tugas Tambahan | 1. Hasil PK Guru lengkap 2. SK pembagian tugas 3. SK Wakil/Kep. Labour/Kep Pustaka 4. SK kiprah suplemen menyerupai walas, TPK, ekstrakurikuler, Supervisor, Tim Pengembang Sekolah. dll. | |
3. | Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan | 1. Laporan Pengembangan Diri lengkap dengan lampiran 2. Laporan Publikasi Ilmiah 3. Laporan Karya Inovatif | |
4. | Unsur Penunjang | 1. Keanggotaan PGRI 2. Piagam guru berprestasi 3. Satyalencana (10, 20, 30 tahun) 4. SK tutor/pembimbing PL 5. SK Mengawas UN 6. SK mengawas UAS 7. Ijazah tidak linier | |
|
Belum ada Komentar untuk "✔ Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?"
Posting Komentar