✔ Sistem Pendidikan Nasional

Beberapa Ketentuan Umum yang ada pada UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam UU No 20 Th 2003 menunjukan beberapa arti dalam pendidikan sehingga kita lebih sanggup memahaminya. Adapun ketentuan umum tersebut antara lain :
  1. Pendidikan adalah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaranagar akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta ketrampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan Nasional yakni pendidikan yang menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem Pendidikan Nasional yakni keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  7. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
  8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  9. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  10. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan NKRI.
  11. Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  12. Pembelajaran adalah proses interaksi akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.Evaluasi pendidikan yakni kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
  13. Akreditasi adalah kegiatan evaluasi kelayakan aktivitas dalam satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan. 
  14. Komite sekolah/madrasah adalah forum berdikari yang beranggotakan orangtua/ wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sistem Pendidikan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel