✔ Regulasi Beban Kerja Guru Terbaru


Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 perihal pemenuhan kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 menciptakan regulasi beban kerja guru semakin terperinci .

Dalam hukum pemenuhan beban kerja guru  tersebut dipertegas bahwa guru yaitu pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, Membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidkan anak usia dana jalur penddikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu ahad pada satuan adminstrasi pangkal.  Satuan adminstrasi pangkal atau satmikal yaitu satuan pendidikan utama yang secara manajemen guru terdaftar sebagai guru di sekolah  bersangkutan.
Aturan beban kerja guru 40 jam dalam satu ahad terdiri dari 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Jam istirahat tersebut  dapat ditambah asalkan tidak mengurangi/menggangu jam efektif yang sudah ditentukan.

Dari 37, 5 jam beban kerja guru  ditentukan jam minimal tatap muka  selama 24 jam per ahad yang menjadi syarat dalam derma tunjangan profesi guru (sertifikasi). Apabila 24 jam terpenuhi maka 13,5 jam lagi sanggup dipakai  untuk jam tatap muka atau kegiatan /tugas-tugas  lain yang telah diatur sekolah. Sebagai jabaran   37,5 jam beban kerja guru dalam  melaksanakan kegiatan di sekolah  meliputi :

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/bmbingan/program kebutuhan, pengkajian jadwal tahunan dan semester, pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yaitu pelaksanaan  dari Rencana Pelaksanakan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB) yang dilaksanakan paling sedikit 24 (dua pulu empat) jam tatap muka per ahad dan paling banyak 40 jam. Untuk guru BK atau guru info dan komunkasi membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan kegiatan ini meliputi: proses pengumpulan data dan pengolahan info untuk mengukur aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan baik melalui ulangan harian, tengah semester, semester maupun kenaikan kelas serta kelulusan dari satuan pendidikan.
4. Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, hal ini dikerjakan atas surat keputusan kepala sekolah perihal pembagian beban kerja guru.  
5. Melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok dilaksanakan hanya pada satmikal  dan ekivalen 12 jam atau 3 rombel bagi guru  BK atau  Guru Teknologi dan Informasi serta 6 jam bagi guru pendidikan khusus jenis kiprah embel-embel dmaksud  meliputi: wakil kepala satuan pendidikan, ketua jadwal keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

Selain kiprah embel-embel yang dijelaskan diatas ada juga kiprah embel-embel yang sanggup dilakukan guru untuk menambah jam tatap muka  tetapi hanya sanggup dilakukan di satmikal. Beberapa jenis kegiatan yang dilakukan guru  jika dijumlahkan  jam kegitannya tidak lebih dari  6 jam.

Artinya jam tatap muka seorang guru di sekolah minimal 18 jam dan untuk mencukupkannya sanggup melaksanakan beberapa jenis kegiatan yang apabila  dijumlahkan  jam kegiatan tersebut maksimum 6 jam  per minggu  untuk guru mata pelajaran dan 1 rombongan berguru untuk guru BK per tahun. 

Lalu bagaimana jika  jam tatap muka guru sudah ditambah 6 jam dari jenis  kegiatan embel-embel namun belum cukup 24 jam tatap muka ?. Dalam hukum tersebut seorang guru sanggup menambah jam di luar satmikalnya  dengan zona yang ditentukan Dinas Pendidikan setempat hanya 6 jam dan disatmikal minimal mengajar 12 jam.

Konsekuensi hukum tersebut yaitu sekolah yang kelebihan guru tetap sulit memperoleh tunjangan sertifkasi kalau tidak mengajar 12 jam tatap muka disatmikalnya. Misalnya guru Badu mengajar 15 jam di sekolah lain (zona yang ditentukan Dinas), disatmikal 10 jam dan kegiatan lain di satmikal 5 jam jumlah semuanya 30 jam, namun alasannya disatmikal mengajar hanya 10 jam maka Badu belum memenuhi jam mengajar minimal 24 jam.


Berikut ini kegiatan disekolah yang sanggup dihargai sebagai ekuivalensi jam mengajar guru untuk mencukupi 24 jam tatap muka yaitu:   

1. Wali kelas untuk 1 orang guru  per kelas /tahun , ekivalen dengan 2 jam tatap muka dengan rincian  tugasnya  sebagai berikut:  
     a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan manajemen kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan berguru peserta didik;
e. menciptakan catatan khusus perihal peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
h. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah
           
2. Pembina Osis di akui untuk 1 orang guru per tahun yang ekivalen 2 jam tatap muka, artinya jikalau ada disekolah 4 orang pembina osis maka hanya satu orang yang sanggup di harhagi 2 jam tatap muka sedangkan yang lainnya dihitung untuk mencukupkan 37, 5 jam. Adapun rincan kiprah pembina osis yaitu sebagai berkut:
a. menyusun jadwal pembinaan OSIS;
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan banyak sekali kegiatan OSIS;
e. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
           
3. Pembina Ekstrakurikuler  diperuntukkan untuk satu orang guru /ekstrakurikuler per satu kegiatan dengan syarat paling sedikit 20 orang peserta didik . Ada pun rincian kiprah guru yang ditugaskan untuk membimbing ekstrakurikuler yaitu sebagai berkut:
     a. menyusun jadwal pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih pribadi peserta didik;
d. mengevaluasi jadwal ekstrakurikuler;
e. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
           
4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKB), dilaksanakan satu orang guru per tahun dihargai 2 jam tatap muka. Rincian tugasnya yaitu sebagai berikut:
a. mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun planning jadwal PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
d. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
f. melaksanakan penilaian tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
k. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
           
5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) ditugaskan untuk satu orang guru di sekolah per tahun dengan ekuvalensi 2 jam tatap muka dengan rincian kiprah sebagai berkut:
a. menyusun jadwal kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
'c. menjaring info perihal pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia perjuangan (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d. menciptakan leaflet informasi dan pemasaran lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e. sebenarnya dengan dunia perjuangan dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia perjuangan dan industri;
f. melaksanakan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja  melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan jadwal training ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan diadaptasi dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h. mengadakan jadwal bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i. memperlihatkan info kepada para alumni ataupun para lulusan Sekolah Menengah kejuruan lain yang membutuhkan
   informasi perihal lowongan kerja;
j. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK





6. Guru piket dilaksanakan satu orang guru/hari/minggu dengan ekuivalensi 1 jam dengan rincian kiprah sebagai berkut:
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan  keterbukaan (9K);
b. mendapatkan dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
e. melaksanakan kegiatan lainnya yang terkait kiprah Guru piket;
f. menciptakan laporan hasil piket per tugas.

7. Penilai Kinerja Guru (PKG) dlaksanakan oleh satu orang guru per sekolah dengan guru yang dinlai 5 hingga 10 orang guru dengan ekuivalensi 2 jam tatap muka dengan rincian sebagai berikut
     a. menyusun planning jadwal PK Guru dan mekanisme operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. menciptakan laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru. Pengurus Organisasi

8. Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. nasional sebagai ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan  sekretaris denga3jam tatap muka untuk guru mata pelajaran
b. provinsi  sebagai ketua dan wakil ketua setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.
c. kabupaten/ kota (ketua ) pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten /kota dengan 1 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.

Adapun rincian tugasnya masing-masing sesuai dengan kiprah pengurus organisasi\ profesi berdasarkantingkat kepengurusan yang telah ditentukan menurut hukum organisasi atau hukum dari dinas pendidikan. Diharapkan dengan adanya hukum pemerintah ini sekolah sanggup mengatur pembagian kiprah di tahun fatwa gres dengan tertib dan sanggup dipertanggungjawabkan. Semoga.
   
   

Belum ada Komentar untuk "✔ Regulasi Beban Kerja Guru Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel