✔ Model Laporan Pengembangan Diri Terbaru (Mulai 2019)
Kegiatan pengembangan diri ialah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru biar mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi maupun seni.
Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan acara kolektif guru. Setiap tahun kedua acara tersebut wajib dibentuk guru laporannya biar sanggup dihitung angka kreditnya.
Dengan diterbitkannya buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya tahun 2019 maka laporan diklat fungsional dipisahkan dengan laporan acara kolektif guru ( dibentuk masing-masing laporannya).
Laporan masing-masing acara tersebut dijelaskan menyerupai berikut:
A. Laporan Diklat Fungsional
Diklat fungsional ialah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan kiprah guru melalui forum yang mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang menyerupai PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, forum Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang menerima izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Durasi jam pelajaran diklat yang sanggup dihitung angka kreditnya minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:
1. Bagian Awal
a. Cover
2. Bagian Isi:
Pada bab isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat yakni.
Pada bab simpulan berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru ialah acara guru dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau mengikuti acara bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Mengikuti acara ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house pelatihan (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
Mengikuti acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya ialah sebagi berikut:
1. Bagian Awal:
a. Cover
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
d. Lembar Foto copy akta atau keterangan dari yang ditandatangani ketua MGMP/KKG
Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun pedoman di simpulan pelaksanaan pertemuan acara rutin kelompok/ musyawarah kerja guru
2. Bagian Isi:
Bagian simpulan berisi lampiran, yang terdiri dari:
Laporan pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif) dibentuk masing-masing guru setiap tahun anggaran sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.
Bahan Bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan acara kolektif guru. Setiap tahun kedua acara tersebut wajib dibentuk guru laporannya biar sanggup dihitung angka kreditnya.
Dengan diterbitkannya buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya tahun 2019 maka laporan diklat fungsional dipisahkan dengan laporan acara kolektif guru ( dibentuk masing-masing laporannya).
Laporan masing-masing acara tersebut dijelaskan menyerupai berikut:
A. Laporan Diklat Fungsional
Diklat fungsional ialah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan kiprah guru melalui forum yang mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang menyerupai PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, forum Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang menerima izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Durasi jam pelajaran diklat yang sanggup dihitung angka kreditnya minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:
1. Bagian Awal
a. Cover
b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:
Judul diklat yang diikuti | : | Tulis judul diklat |
Waktu pelaksanaan diklat | : | Tulis kapan dilaksanakan |
Tempat penyelenggaraan diklat | : | Tulis tempat penyelenggaraan |
Tujuan penyelenggaraan diklat | : | Tulis tujuan diklat |
Lama pelaksanaan diklat | : | Tulis usang pelaksanaan |
Surat penugasan | : | Tulis no. surat penugasan |
Penyelenggara | : | Tulis forum penyelenggara |
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
d. Lembar Foto copy akta atau keterangan dari panitia2. Bagian Isi:
Pada bab isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat yakni.
- Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan guru.
- Deskripsi bahan yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor diklat/pengembangan diri menurut hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan akseptor didikya.
- Penutup
Pada bab simpulan berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
Nama kegiatan | Tempat/jam | Kompetensi | Nama fasilitator | Materi Diklat | Penyelenggara | Dampak |
B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru ialah acara guru dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau mengikuti acara bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Mengikuti acara ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house pelatihan (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
Mengikuti acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya ialah sebagi berikut:
1. Bagian Awal:
a. Cover
b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:
Materi acara | : | Tulis maeri acara |
Waktu pelaksanaan acara | : | Tulis kapan dilaksanakan |
Tempat penyelenggaraan diklat | : | Tulis tempat penyelenggaraan |
Tujuan penyelenggaraan diklat | : | Tulis tujuan kegiatan |
Lama pelaksanaan kegiatan | : | Tulis usang pelaksanaan |
Surat penugasan | : | Tulis no. surat penugasan |
Penyelenggara | : | Tulis forum penyelenggara |
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun pedoman di simpulan pelaksanaan pertemuan acara rutin kelompok/ musyawarah kerja guru
2. Bagian Isi:
- Tujuan dan alasan mengikuti acara yang dilakukan guru;
- Penjelasan isi acara (penjelasan ringkas bahan yang dibahas);
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor acara tersebut;
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan akseptor didik;
- Penutup.
Bagian simpulan berisi lampiran, yang terdiri dari:
- Makalah (materi) yang disajikan dalam acara pertemuan;
- Matriks ringkasan pelaksanaan acara kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut. sebagaimana tabel berikut
Nama kegiatan | Tgl /waktu pelaksanaan | Instusi penyelenggara | Tempat kegiatan | Waktu kegiatan | Nama fasilitator | Dampak |
Laporan pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif) dibentuk masing-masing guru setiap tahun anggaran sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Belum ada Komentar untuk "✔ Model Laporan Pengembangan Diri Terbaru (Mulai 2019)"
Posting Komentar