✔ Memahami Penugasan Terstruktur Dan Tidak Terstruktur

A. Konsep Penugasan Tersruktur dan Tidak Terstruktur 

Ditinjau dari sudut acara implementasi  kurikulum melalui pembelajaran ada tiga acara yang harus dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi penerima didik  yaitu kegiatan tatap muka, acara penugasan terstruktur dan acara berdikari tidak tersruktur. Berikut penjelasannya:

1. Kegiatan tatap muka (TT)

Kegiatan tatap muka yaitu acara pembelajaran berupa proses interaksi antara penerima didik, bahan pembelajaran, guru dan lingkungannya. Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan minimal 24 jam pelajaran  dan maksimal 40 jam dalam satu minggu.

Jika seorang guru telah memenuhi 24 jam pelajaran dalam satu ahad maka guru tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan sumbangan profesi guru, sedangkan jikalau kurang dari 24 jam perminggu maka solusinya sanggup dilakukan ekivalensi dengan acara ibarat ekstrakurikuler , piket, ketua MGMP dan lain-lain ibarat tercantum dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018.
.
2. Penugasan Terstruktur (PT) 

Penugasan terstruktur yaitu acara pembelajaran berupa penugasan pendalaman bahan yang dirancang oleh guru dan diberikan kepada penerima didik untuk mencapai tingkat kompetensi dan kemampuan lainnya.

Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru, pengumpulan kiprah terstruktur biasanya pada pertemuan berikutnya sehingga penerima didik harus menuntaskan pada waktu yang ditetapkan guru dan harus diperiksa dan ada perbaikan terhadap kesulitan /kendala penyelesaiannya.

Contoh penugasan terstruktur yaitu PR yang diberikan guru, acara perbaikan, acara pengayaan dan acara percepatan.

3. Penugasan Tidak Terstruktur /Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Kegiatan mandiri  tidak terstruktur yaitu acara pembelajaran yang berupa penugasan pendalaman bahan pembelajaran yang dirancang oleh guru  dan diberikan kepada  penerima didik yang dirancang untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau lintas mata pelajaran  dimana waktu penyelesaian kiprah tersebut diatur sendiri oleh penerima didik.

Biasanya waktu mengerjakan kiprah berdikari tidak terstruktur lebih usang dari kiprah terstruktur contohnya dua  minggu, satu bulan bahkan satu semester   dan umumnya bersifat proyek.

Baca juga: Pendekatan Pembelajaran Berbasis STEM

Pengumpulan kiprah tidak terstruktur tidak harus bersamaan, namun siapa yang duluan tamat boleh eksklusif diberikan kepada gurunya.

Tugas tidak terstruktur bermanfaat untuk membiasakan penerima didik bekerja secara tim atau kelompok, memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk berkreasi dan menumbuhkan sifat percaya diri.

Contoh penugasan Tidak Tersruktur 
Guru Sejarah : Peserta didik disuruh untuk mengamati peninggalan sejarah yang terdekat kemudian menciptakan laporannya.

Guru IPA  : Peserta didik disuruh untuk mendata nama flora disekeliling rumahnya untuk dikelompokkan berdasarkan flora dikotil dan monokotil kemudian dibentuk laporannya

Guru Bahasa: Peserta didik ditugaskan untuk menciptakan kleping perihal karya sastra atau artikel dengan topik tertentu.

Guru Ekonomi : Peserta didik ditugaskan untuk mengamati situasi tawar menawar di pasar terdekat kemudian menciptakan laporannya  dan seterusnya.

B.  Cara Menghitung alokasi waktu dalam penugasan terstruktur dan tidak terstur 

Untuk menghitung alokasi waktu dalam penugasan terstruktur dan tidak terstruktur dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pahami hukum dalam kurikulum  yang mengatur penugasan terstruktur dan tidak tesrtuktur

  • Jenjang SD yaitu (PT + KMTT) yaitu 40 % dari waktu  tatap muka
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama untuk (PT + KMTT) yaitu 50% dari waktu tatap muka
  • Jenjang SMA/SMK  untuk (PT+KMTT) yaitu 60% dari waktu tatap muka

2. Ketentuan  bahwa setiap KD, guru  harus ada memberikan  penugasan terstruktur (PT) atau acara berdikari tidak terstruktur (KMTT) kepada penerima didik tergantung mana yang mayoritas dari tuntutan KD.

  • Jika tuntutan KD mayoritas pengetahuan ataupun keterampilan ajaib maka penugasan lebih sempurna penugasan terstruktur.
  • Jika tuntutan KD dominan  keterampilan ajaib dan faktual maka lebih sempurna diberikan penugasan tidak terstruktur
  • Jika tuntutan KD berimbang antara pengetahuan dan keterampilan maka yang diberikan yaitu penugasan terstruktur dan penugasan tidak tersruktur.

3. Rencanakan diawal tahun dan analisis tiap KD terutama KD yang berasal dari KI-3 dan KI-4

Misal mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah Pertama dimana 1 jam pelajaran = 40 menit

KD
Waktu
(Jam)
Waktu
(mnt)
50% (PT+KMTT)
PT

KMTT

KD3.1, KD4.1
4 jm
160mnt
80 menit
80mnt
 -
KD3.2,
KD4.2
6jm
240mnt
120mnt
60mnt
60mnt
KD3.3,
KD4.3
5jm
200mnt
100mnt
 -
100mnt
Dst.




Jml
15jm
600mnt
300mnt
140mnt
160mnt

100%
47%
53%












Cara yang sama sanggup dihitung sendiri persen penugasan PT dan KMTT di jenjang dan SD dan SMA/SMK diadaptasi dengan durasi waktu per jam pelajaran. 

Pengertian tabel di atas :

a. KD3.1-KD4.1 waktu tatap muka (TT) yaitu 4 jam pelajaran maka kiprah terstruktur yang diberikan guru sanggup dikerjakan siswa dengan kemampuan rata-rata 80 menit semuanya penugasan terstruktur alasannya yaitu guru menganalisis tuntutan KD mayoritas pengetahuan dan keterampilan ajaib .

Arti 80 menit yaitu kiprah yang diberikan sanggup dikerjakan penerima didik  dengan waktu 80 menit (kemampuan rata-rata di kelas). 

Maksudnya guru harus benar-benar mempertimbangkan kiprah yang diberikan dihentikan terlalu banyak dan terlalu sedikit akan tetapi dipertimbangkan dengan kemampuan rata-rata.

b. KD3.2-KD4.1 memperlihatkan waktu tatap muka 6 jam (240menit) penugasan 120 menit, dari waktu ini dibagi 60 menit untuk penugasan terstruktur dan 60 menit untuk acara berdikari tidak terstruktur dengan hasil analisis guru tuntutan dari KD untuk aspek pengetahuan dan keterampilan berimbang.

c. KD3.4-KD4.1 memperlihatkan waktu tatap muka 5 jam (200menit) penugasan  100 menit, waktu 100 menit dipakai semuanya untuk acara berdikari tidak tersruktur alasannya yaitu analisis  guru mungkin tuntutan KD lebih mayoritas aspek keterampilan.

d. Guru melaksanakan analisis ini di awal tahun dan sudah dirancang di RPP sehingga guru sanggup memilih secara keseluruhan berapa persen  waktu yang dipakai untuk penugasan terstruktur dan penugasan tidak terstruktur.

Demikian uraian perihal penugasan terstuktur dan penugasan tidak terstruktur agar ada
manfaatnya.

Bahan bacaan:
1. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Belum ada Komentar untuk "✔ Memahami Penugasan Terstruktur Dan Tidak Terstruktur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel