✔ Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (Edisi Terbaru)
A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV).
Dalam peraturan tersebut ada tiga istilah terkait dengan penilaian tuas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian prestasi kerja , penilaian kinerja dan uji kompetensi kepala sekolah
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah yakni suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan sikap kerja serta kehadiran Kepala Sekolah. Sasaran kerja Kepala Sekolah mencakup planning kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah yang di dalamnya termasuk planning PKB.
Perilaku kerja Kepala Sekolah mencakup aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Kehadiran Kepala Sekolah ditunjukkan dengan laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Penilaian kinerja kepala sekolah yakni cuilan dari penilaia prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan kiprah kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka training karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.
Uji kompetensi Kepala Sekolah yakni penilaian terhadap Kepala Sekolah yang akan menuntaskan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Alat uji kompetensi yakni fortofolio kenerja kepala sekolah dan karya best practice yang disusun kepala sekolah.
B. Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Sebabagai dasar aturan penilaian kinerja kepala sekolah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial,pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagai kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
BACA JUGA: BAGAIMANA MENGELOLA KEUANGAN DISEKOLAH?
C. Tujuan
Tujuan penilaian kinerja kepala sekolah yakni untuk menjamin objektivitas training tenaga kependidikan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir
D. Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan dengan prinsip : 1) Obyektif, artinya penilaian dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya; 2) Terukur artinya penilaian yang dilakukan sanggup di ukur dari segi kuantitas dan kualitatif, 3)Akuntabel artinya proses dan hasil penilaian sanggup dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwewenang dan, 4) Partisipatif artinya penilai dengan kepala sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja. 5) Transpran artinya penilaian dilakukan terbuka dan tidak bersifat rahasia.
E. Ruang Lingkup
Pelaksanaan beban kerja yang menjadi kiprah pokok kepala sekolah selanjutnya diukur dengan prestasi kerja kepala satuan pendidikan. Prestasi kerja yang dimaksud dilihat dari tiga sisi yaitu:
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terdiri dari 2 komponen pertama , penilaian kinerja yaitu hasil pelaksanaan kiprah manajerial, hasil pelaksanaan jiwa kewirausahaan dan hasil pelaksanaan kiprah supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan kedua, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Perilaku kerja yang terdiri dari Orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama
Kehadiran kepala satuan pendidikan di daerah kiprah yang diukur dengan
Persentase ketidak hadiran : NKH = 100 – (x+y)/46 x 100%
NKH: Nilai Kinerja Kepala Sekolah menurut kehadiran,
100 % = Persentase maksimal kehadiran
X= Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,
y= Konversi Jumlah hari tidak masuk kerja menurut kumulatif lambat tiba dan cepat pulang dibagi 7,5 dan 46= Angka ketetapan menurut jumlah hari tidak masuk kerja yang menimbulkan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat
F. Langkah –langkah Penilaian
1. Penilaian dalam SKP
Langkah1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian
Langkah 2) Penentuan Skor setiaf indikator menurut analisis data/fakta
Langkah 3) Penentuan Nilai Butir menurut perolehan skor
Langkah 4) Penentuan Nilai SKP
Langkah 5) Penilai menghitung 60% dari SKP
2. Penilaian Perilaku Kerja
Langkah 1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian sikap kerja
Langkah 2) Penentuan skor indikator untuk setiap aspek penilaian sikap kerja
Langkah 3) Penentuan nilai aspek menurut perolehan skor
Langkah 4) Penentuan nilai sikap kerja
Langkah 5) Penilai menghitung 40% dari sikap kerja
3. Penilaian terhadap Kehadiran
Langkah 1) Rekapitulasi hari absensi tanpa keterangan per tahun (x)
Langkah 2) Rekapitulasi data keterlambatan tiba dan cepat pulang
Langkah 3) Konversi jumlah hari tidak hadir menurut keterlambatan & kecepatan pulang
Langkah 4) Penentuan Nilai Kehadiran (%)
Langkah 5 ) Penentuan NKH
Adapun hasil simpulan penilaian memakai rumus :
60% SKP + (40% Perilaku Kerja)X NKH
Dengan Kriteria :
91 – 100 : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
G. Penilai
Komponen SKP dan Kehadiran dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dengan delegasi penilai Tim Penilai: Pengawas sekolah dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang sekolah .
Sedangkan sikap kerja dinilai oleh 8 komponen yaitu penilaian prilaku oleh pengawas sekolah sebanyak 1 orang, guru 10 orang, tenaga perpustakaan 3 orang, tenaga laboratorium 3 orang, tenaga manajemen 3 orang, komite sekolah 3 orang, akseptor didik 10 orang, orang renta akseptor didik (bukan komite) 10 orang.
BIDANG TUGAS KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI
A. Tugas Manajerial
A.1 . Membuat aktivitas dan perencanaan sekolah
1. Standar Isi terdiri dari 5 Item
B. Pengembangan Kewirausahaan
1. http://ppks.tendikdasmen.net
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
3. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
4. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV).
Dalam peraturan tersebut ada tiga istilah terkait dengan penilaian tuas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian prestasi kerja , penilaian kinerja dan uji kompetensi kepala sekolah
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah yakni suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan sikap kerja serta kehadiran Kepala Sekolah. Sasaran kerja Kepala Sekolah mencakup planning kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah yang di dalamnya termasuk planning PKB.
Perilaku kerja Kepala Sekolah mencakup aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Kehadiran Kepala Sekolah ditunjukkan dengan laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Penilaian kinerja kepala sekolah yakni cuilan dari penilaia prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan kiprah kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka training karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.
Uji kompetensi Kepala Sekolah yakni penilaian terhadap Kepala Sekolah yang akan menuntaskan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Alat uji kompetensi yakni fortofolio kenerja kepala sekolah dan karya best practice yang disusun kepala sekolah.
B. Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Sebabagai dasar aturan penilaian kinerja kepala sekolah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial,pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagai kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
BACA JUGA: BAGAIMANA MENGELOLA KEUANGAN DISEKOLAH?
C. Tujuan
Tujuan penilaian kinerja kepala sekolah yakni untuk menjamin objektivitas training tenaga kependidikan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir
D. Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan dengan prinsip : 1) Obyektif, artinya penilaian dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya; 2) Terukur artinya penilaian yang dilakukan sanggup di ukur dari segi kuantitas dan kualitatif, 3)Akuntabel artinya proses dan hasil penilaian sanggup dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwewenang dan, 4) Partisipatif artinya penilai dengan kepala sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja. 5) Transpran artinya penilaian dilakukan terbuka dan tidak bersifat rahasia.
E. Ruang Lingkup
Pelaksanaan beban kerja yang menjadi kiprah pokok kepala sekolah selanjutnya diukur dengan prestasi kerja kepala satuan pendidikan. Prestasi kerja yang dimaksud dilihat dari tiga sisi yaitu:
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terdiri dari 2 komponen pertama , penilaian kinerja yaitu hasil pelaksanaan kiprah manajerial, hasil pelaksanaan jiwa kewirausahaan dan hasil pelaksanaan kiprah supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan kedua, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Perilaku kerja yang terdiri dari Orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama
Kehadiran kepala satuan pendidikan di daerah kiprah yang diukur dengan
Persentase ketidak hadiran : NKH = 100 – (x+y)/46 x 100%
NKH: Nilai Kinerja Kepala Sekolah menurut kehadiran,
100 % = Persentase maksimal kehadiran
X= Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,
y= Konversi Jumlah hari tidak masuk kerja menurut kumulatif lambat tiba dan cepat pulang dibagi 7,5 dan 46= Angka ketetapan menurut jumlah hari tidak masuk kerja yang menimbulkan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat
F. Langkah –langkah Penilaian
1. Penilaian dalam SKP
Langkah1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian
Langkah 2) Penentuan Skor setiaf indikator menurut analisis data/fakta
Langkah 3) Penentuan Nilai Butir menurut perolehan skor
Langkah 4) Penentuan Nilai SKP
Langkah 5) Penilai menghitung 60% dari SKP
2. Penilaian Perilaku Kerja
Langkah 1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian sikap kerja
Langkah 2) Penentuan skor indikator untuk setiap aspek penilaian sikap kerja
Langkah 3) Penentuan nilai aspek menurut perolehan skor
Langkah 4) Penentuan nilai sikap kerja
Langkah 5) Penilai menghitung 40% dari sikap kerja
3. Penilaian terhadap Kehadiran
Langkah 1) Rekapitulasi hari absensi tanpa keterangan per tahun (x)
Langkah 2) Rekapitulasi data keterlambatan tiba dan cepat pulang
Langkah 3) Konversi jumlah hari tidak hadir menurut keterlambatan & kecepatan pulang
Langkah 4) Penentuan Nilai Kehadiran (%)
Langkah 5 ) Penentuan NKH
Adapun hasil simpulan penilaian memakai rumus :
60% SKP + (40% Perilaku Kerja)X NKH
Dengan Kriteria :
91 – 100 : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
G. Penilai
Komponen SKP dan Kehadiran dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dengan delegasi penilai Tim Penilai: Pengawas sekolah dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang sekolah .
Sedangkan sikap kerja dinilai oleh 8 komponen yaitu penilaian prilaku oleh pengawas sekolah sebanyak 1 orang, guru 10 orang, tenaga perpustakaan 3 orang, tenaga laboratorium 3 orang, tenaga manajemen 3 orang, komite sekolah 3 orang, akseptor didik 10 orang, orang renta akseptor didik (bukan komite) 10 orang.
BIDANG TUGAS KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI
A. Tugas Manajerial
A.1 . Membuat aktivitas dan perencanaan sekolah
- Perencanaan Program Sekolah
- Kepala Sekolah Menyusun Perencanaan Program
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Kompetensi Lulusan
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Isi
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Proses Pendidikan
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar penilaian pendidikan
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Sarana dan Prasarana
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pembiayaan
- Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pengelolaan
- Kepala sekolah melaksanakan pengawasan
- Kepala sekolah melaksanakan evaluasi
- Kepala sekolah menjalankan kepemimpinan sekolah
- Mengelola Sistem Informasi Manajemen
- Kepala sekolah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Sekolah
1. Standar Isi terdiri dari 5 Item
- Mengembangkan Perangkat Pembelajaran
- Memfasilitasi Guru Menyusun Perangkat Pembelajaran
- Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- Mengembangkan kurikulum sesuai dengan mekanisme operasional pengembangan KTSP
- Melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
- Mengembangkan Silabus Semua Mata Pelajaran
- Memfasilitasi semua guru untuk berbagi RPP
- Membimbing guru menyusun RPP sesuai standar proses
- Mengalokasikan waktu dan beban mencar ilmu sesuai ketentuan
- Mengalokasikan waktu dan beban mencar ilmu sesuai ketentuan
- Menyiapkan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran sesuai jumlah akseptor didik
- Membina guru untuk melaksanakan pengelolaan kelas yang baik
- Menyusun aktivitas supervisi akademik
- Melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun
- Memantau proses pembelajaran
- Melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
- Menyusun laporan hasil supervisi
- Melaksanakan aktivitas penguatan PPK sikap religious
- Melaksanakan aktivitas penguatan PPK sikap sosial
- Melaksanakan aktivitas Gerakan Literasi (GLS)
- Melaksanakan kegiatan kesiswaan
- Mengupayakan lulusan mempunyai pengetahuan yang memadai
- Memfasilitasi akseptor didik untuk mempunyai keterampilan berfikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif melalui pengalaman
- Memfasilitasi akseptor didik mempunyai keterampilan bertindak secara berdikari kolaboratif, dan komunikatif
- Memfasilitasi Guru Memiliki dan Meningkatkan kualifikasi akademik minimum sarjana (S1)
- Memfasilitasi Guru Menjadi Guru Profesional
- Memberdayakan Guru Mengajar Sesuai Latar Pendidikannya
- Memfasiltasi guru untuk menguasai kompetensi yang tinggi melalui banyak sekali kegiatan
- Mengupayakan Pemenuhan Guru BK di Sekolahnya
- Mengupayakan Pemenuhan Guru TIK di Sekolahnya
- Menyiapkan dirinya untuk Pemenuhan Persyaratan Menduduki Jabatan Sebagai Kepala Sekolah
- Menugaskan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
- Menugaskan Tenaga Administrasi Sesuai Ketntuan yang berlaku
- Menugaskan Kepala Perpustakaan Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
- Menugaskan Tenaga Perpustakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
- Menugaskan Kepala Laboratorium Sekolah Sesuai Ketentauan yang Berlaku
- Menugaskan Tenaga Laboran Sesuai Ketentaun yang Berlaku
- Menugaskan Tenaga Layanan Khusus sesuai Kebutuhan
- Menyiapkan Luas Lahan Sekolah Memenuhi Ketentuan
- Menyiapkan Lahan yang Memadai untuk Sekolah
- Mengembangkan Luas Bangunan Sekolah Sesuai Ketentuan
- Membangun Gedung Sekolah dengan Kualitas Sesuai Ketentuan
- Membangun Gedung Sekolah memenuhi Syarat Kesehatan
- Melengkapi Prasarana Sekolah sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Pimpinan sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Guru sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Kelas sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Tempat Ibadah Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Perpustakaan sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Biologi Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Fisika Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Kimia SesuaiKetentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Komputer Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Bahasa SesuaiKetentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Tenaga Administrasi SesuaiKetentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Konseling Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang UKS Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Osis Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Jamban Peserta Didik SesuaiKetentuan
- Mengembangkan/melengkapi Gudang Peserta Didik SesuaiKetentuan
- Mengembangkan/melengkapi Ruang Sirkulasi Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Tempat Bermain dan Olahraga Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Kantin Sekolah Sesuai Ketentuan
- Mengembangkan/melengkapi Tempat Parkir Sesuai Ketentuan.
- Menyusun visi, misi, dan tujuan yang terang sesuai ketentuan
- Merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan
- Menyusun pedoman pengelolaan pendidikan
- Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang lengkap dan efektif
- Melaksanakan pengelolaan kesiswaan
- Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
- Menyusunan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur yang terkait
- Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah
- Melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
- Menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan
- Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan forum lain yang relevan dalam melaksanakan banyak sekali kegiatan pengelolaan pendidikan
- Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Sekolah
- Mengalokasikan anggaran untuk investasi sekolah
- Mengalokasikan anggaran biaya operasional nonpersonalia
- Membuat dokumen investasi sarana dan prasarana secara lengkap setiap tahun
- Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan setiap tahun
- Membelanjakan modal kerja setiap tahun
- Memberikan biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan
- Merealisasikan planning belanja anggaran pengadaan alat tulis setiap tahun
- Merealisasikan planning belanja anggaran pengadaan materi dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran
- Merealisasikan planning biaya pemeliharaan dan perbaikan terpola sarana dan prasarana setiap tahun
- Merealisasikan biaya pengadaan daya dan jasa setiap tahun
- Merealisasikan biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi setiap tahun
- Merealisasikan biaya training siswa dan ekstrakurikuler setiap tahun
- Merealisasikan anggaran untuk pelaporan setiap tahun
- Mengelola Sumbangan Pendidikan atau Dana dari Masyarakat
- Membuat pembukuan keuangan yang akuntabel setiap tahun
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun
- Mengelola penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik sesuai prinsip penilaian
- Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seluruh mata pelajaran sesuai ketentuan.
- Menugaskan Guru melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu dengan banyak sekali teknik penilaia sesuai ketentuan penilaian
- Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
- Melaksanakan penilaian pengetahuan dengan banyak sekali teknik penilaian
- Melaksanakan penilaian keterampilan dengan banyak sekali teknik penilaian
- Melaksanakan penilaian banyak sekali tingkatan
- Menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan banyak sekali penilaian sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengembangkan perencanaan penilaian sesuai mekanisme penilaian
- Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan
- Kepala sekolah merencanakan Pengembangan Kewirausahaan
- Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan
- Kepala sekolah melaksanakan Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan dan Pengembangan Unit Produksi
- Evaluasi Pengembangan Kewirausahaan
- Kepala sekolah melaksanakan Evaluasi Pengembangan Kewirausahaan
- Perencanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kepala sekolah merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kepala sekolah melaksanakan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kepala sekolah melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Kepala sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran bagi sekolah yang kekurangan guru Pelaksanaan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN
- Melaksanakan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN
- Kepala sekolah melaksanakan kegiatan promosi budaya Indonesia bagi Kepala SILN
- PKB1 (Diklat Fungsional)
- PKB2(Melaksanakan Kegiatan Kolektif)
- PKB3 (Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal)
- PKB4 (Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman kepala sekolah)
- PKB5 (Melaksanakan Karya Inovatif)
- PKB6 (Melaksanakan kegiatan yang mendukung kiprah kepala sekolah)
- PKB1 (Diklat Fungsional)
- PKB2(Melaksanakan Kegiatan Kolektif)
- PKB3 (Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal)
- PKB4 (Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman kepala sekolah)
- PKB5 (Melaksanakan Karya Inovatif)
- PKB6 (Melaksanakan kegiatan yang mendukung kiprah kepala sekolah)
1. http://ppks.tendikdasmen.net
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
3. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
4. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Belum ada Komentar untuk "✔ Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (Edisi Terbaru)"
Posting Komentar