✔ Persiapan Ujian Sekolah (Us)

Tidak usang lagi  sekolah akan melaksanakan ujian sekolah tahun anutan 2019/2020 mulai dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK. Merujuk kepada  siaran pers BNSP dengan nomor:  0001/1/PR/BNSP/I/2020  khususnya pelaksanaan ujian sekolah (US) TP. 2019/2020  menyatakan bahwa BNSP tidak lagi menerbitkan POS USBN dan pelaksanaan Ujian Sekolah (US)  didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut  maka sekolah perlu mempersiapkan beberapa hal ibarat POS ujian , jadwal, soal US , panitia  dan lain-lain sehingga  pelaksanaan ujian sekolah tahun 2019/2020 sanggup terselenggara dengan baik. Adapun persiapan dimaksud ialah sebagai berikut:

Persiapan ke-1

Mempelajari ulang permendikbud nomor 53 tahun 2015 dan paduan evaluasi tahun 2016 yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai turunan peraturan tersebut untuk masing-masing jenjang. 

Dalam Permendikbud  tersebut dinyatakan bahwa Ujian Sekolah (US) ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi terhadap prestasi mencar ilmu dan penyelesaian dari satuan pendidikan.

Muatan/ mata pelajaran yang diujikan ialah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah berdasarkan Permerndikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Ujian sekolah digunakan  sebagai  salah  satu  pertimbangan  dalam  penentuan  kelulusan  peserta  didik  dari satuan pendidikan.

Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.

Pemahaman wacana regulasi pelaksanaan ujian sekolah ini akan memudahkan sekolah  dalam penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah.

Persiapan ke-2 

Satuan Pendidikan  Menyusun POS Ujian Sekolah 

Tugas dari satuan pendidikan yang mendesak adalah  menyusun POS Ujian Sekolah untuk dipakai sebagai contoh dan standar dalam melaksanakan ujian sekolah 2019/2020. POS ujian yang dibentuk tentu saja mengacu kepada konsep evaluasi satuan pendidikan berdasarkan permendikbud 53 tahun 2015 dan regulasi wacana kelulusan yang telah dituangkan dalam KTSP.serta rambu-rambu penyusunan POS ujian sekolah dari Dinas Pendidikan setempat (jika ada)

Persiapan ke-3

Satuan Pendidikan Menyusun Soal Ujian Sekolah  Aspek Pengetahuan dan Keterampilan serta Rekap Penilaian Sikap 

Dalam hal ini, kepala sekolah menunjuk guru-guru untuk mempersiapkan soal aspek pengetahunan dan aspek keterampilan untuk semua mata pelajaran dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah.

Penyusunan soal ini tentu harus memenuhi kriteria penulisan soal yang baik dan benar ditinjau  dari segi materi, konstruksi dan bahasa yang diawali dengan perumusan tujuan penilaian, menyusun kisi-kisi soal, menyusun soal, perakitan soal , telaah soal (anailis kualitatif) dan finalisasi soal.

Penyusunan soal pada satuan pendidikan tidak menutup kemungkinan dilakukan secara bersama melalui lembaga MGMP.

Baca Juga: Kemampuan Berfikir Kritis Siswa 

Persiapan ke-4

Satuan Pendidikan Membentuk Panitia Ujian Sekolah

Kepala sekolah membentuk panitia ujian sekolah (US) dengan mengeluarkan surat keputusan dan melaksanakan koordinasi untuk melaksanakan persiapan-persiapan yang diperlukan

Persiapan ke-5

Melakukan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah regulasi yang telah tertuang dalam KTSP 

Kepala sekolah perlu melaksanakan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah ulang   regulasi wacana kelulusan dari satuan pendidikan yang telah ada dalam  KTSP, kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen yang diharapkan bersama dengan tim pengembang kurikulum.
Secara umum kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ialah sebagai berikut:

1. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMK

Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus ujian satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

2. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMA

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan sesudah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah.

Berikut klarifikasi mengenai ketiga kriteria tersebut:

a. Penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran untuk penerima didik Sekolah Menengan Atas apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII. Untuk Sekolah Menengan Atas yang  menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau kegiatan akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;

b. Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi sikap oleh pendidik.

c. Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah.

d. Kelulusan penerima didik dari Sekolah Menengan Atas ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui dalam rapat dewan guru.

3. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMP

Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus Ujian Sekolah, Madrasah, dan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal

4. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SD

Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Persiapan ke-6

Memberdayakan Tim Monev

Dalam rangka penjaminan mutu, maka satuan pendidikan telah membentuk penjaminan mutu. Agar persiapan, pelaksanaan dan pelaporan ujian sekolah sanggup terselenggara dengan baik dan telah memenuhi prinsip-prinsip evaluasi maka satuan pendidikan perlu memberdayakan tim monev internal yang ada disekolah yang dimulai dengan menelaah hukum , menyusun instrument monev, melaksanakan monev dan menyusun laporan monev.

BACA JUGA : PENILAIAN PORTOFOLIO PADA KURIKULUM 2013

Demikianlah kegiatan persiapan ujian sekolah yang perlu dilakukan satuan pendidikan. Semoga penyelenggaraan ujian sekolah tahun pelajaran 2019/2020 terealisasi dengan baik.

Sebagai pedoman evaluasi lengkap sanggup di unduh Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dan Panduan Penilaian sebagai turunan peraturan tersebut di bawah ini.

Download Siaran Pers BNSP  dan Revisi Substansi POS UN

Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMA

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMP

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SD


Belum ada Komentar untuk "✔ Persiapan Ujian Sekolah (Us)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel