✔ Surat Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019, Pencegahaan Keterlibatan Penerima Bimbing Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotenti Kekerasan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Surat edaran Nomor 9 Tahun 2019 wacana Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan surat ini ditujukan kepada Yth. Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan kejian yang kemudian pada tanggal 25 september 2019 ialah agresi untuk rasa yang dilakukan oleh kelompok akseptor didik yang mengarah kepada kekerasan, kurusuhan dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, menurut hal tersebut mendikbud (Mendikbud) meminta kepada Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan akseptor didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kolaborasi dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi serasi dengan akseptor didik;
d. melaksanakan acara pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas akseptor didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan akseptor didik pada umumnya untuk tidak gampang terpengaruh dan terprovokasi terhadap info yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memperlihatkan pendampingan dan training kepada akseptor didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan akseptor didik dalam acara unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Berkenaan dengan kejian yang kemudian pada tanggal 25 september 2019 ialah agresi untuk rasa yang dilakukan oleh kelompok akseptor didik yang mengarah kepada kekerasan, kurusuhan dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, menurut hal tersebut mendikbud (Mendikbud) meminta kepada Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan akseptor didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kolaborasi dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi serasi dengan akseptor didik;
d. melaksanakan acara pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas akseptor didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan akseptor didik pada umumnya untuk tidak gampang terpengaruh dan terprovokasi terhadap info yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memperlihatkan pendampingan dan training kepada akseptor didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan akseptor didik dalam acara unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Surat edaran dari Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019 wacana Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan
Itulah yang sanggup Admin tuliskan mengenai SE dari Kemendikbud perihal Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan. Selengkapnya mengenai Surat tersebut sanggup Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Demikian yang sanggup disampaikan, biar hadirnya surat edaran ini memperlihatkan manfaat dan info bagi kita semua terkait pencegahan keikut sertaan akseptor didik dalam agresi unjuk rasa yang akan menjadikan kekerasan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019, Pencegahaan Keterlibatan Penerima Bimbing Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotenti Kekerasan"
Posting Komentar