✔ Presiden Jokowi Menandatangi Peraturan Ihwal Pengangkatan Honorer Menjadi Pppk

sumber gambar : sekertariat kabinet

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. “Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak yakni guru yang mencapai 114 ribu guru,” ungkapnya di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12) kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Setkab(dot)go. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Ia menambahkan bahwa PPPK ini mempunyai hak yang setara dengan PNS. Kata Moeldoko yang Gurune.net kutip dari KOMPAS ( 03/12/18 )  menyampaikan bahwa " Saya berharap denah PPPK ini akan menjadi salah satu prosedur penyelesaian honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga bisa menuntaskan persoalan tanpa menimbulkan persoalan gres ". Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho juga menyampaikan bahwa PPPK mempunyai hak keuangan dan kewajiban yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja PPPK takan mendapat pensiun layaknya PNS. Ketua umum PGRI menyampaikan " PPPK pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan guru di yang masih kurang, yang usia dibawah 35 tahun masih bisa di angkat menjadi CPNS sedangkan yang diatas 35 tahun diangkat menjadi PPPK ". Saat ini Indonesia kekurangan 735 ribu guru maka diperlukan dengan adanya PPPK sanggup menyelesaiakan permesalahan kekurangan guru di Indonesia secara bertahap.

Dalam ulasan yang disampaikan agen bapermas PPPK yakni sebuah penemuan yang seyogyanya disambut dengan hangat dalam sistem ASN. PPPK memperlihatkan angin segar untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini banyak terkendala. PPPK sebagai upaya untuk membuat aneka macam penemuan di dalam sektor pemerintahan dengan cara pertukaran kompetensi dan sharing knowledge and experience antara sektor publik dan sektor swasta. Dengan begitu, masuknya PPPK akan memacu adrenalin birokrasi untuk melaksanakan percepatan penyelenggaraan ASN. Namun kembali kepada permasalahan awal, siapa yang disebut sebagai PPPK dan seberapa luas lingkup jabatan, keahlian dan sektor yang akan ditempati PPPK masih menjadi tanda tanya hingga hari ini.

Belum ada Komentar untuk "✔ Presiden Jokowi Menandatangi Peraturan Ihwal Pengangkatan Honorer Menjadi Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel