✔ Pembukaan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN


( P r e a m b u l e )

Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat senatusa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan / Perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pembukaan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel