✔ Bagaimana Tata Cara Pengajuan Pensiun Terbaru 2019 ?


Gurune.net - Semua Pegawai Negeri di Indoneisa Pasti akan mengalami namanya pensiun, adapun peraturan terbaru perihal Tata Cara Pensiun telah di terbitkan oleh BKN tahun 2019 ini. Adapun peraturan tersebut termuat dalam " Peraturan BKN RI No 2 tahun 2019 " 

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun sanggup ditolak atau ditangguhkan.

Seperti yang kami kutip dari Keterangan yang di sampaikan oleh Sekertaris Kabinet RI dalam webnya memperlihatkan keterangan bahwa 
Permohonan untuk sanggup mengambil masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: 

a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional jago utama; atau 

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional jago utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.Selanjutnya, Presiden atau PPK sanggup menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun. Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pinjaman masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Bagaimana Tata Cara Pengajuan Pensiun Terbaru 2019 ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel