✔ Penerimaan Peserta Asuh Gres Tahun 2019 Wacana Zonasi Kita Bahas Lengkap Sesuai Hukum Resmi

 Beberapa tamat ini media secara gencar memberitakan perihal Peraturan terbaru terkait Pen ✔ Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 Tentang Zonasi Kita Bahas Lengkap Sesuai Aturan Resmi


Gurune.net - Beberapa tamat ini media secara gencar memberitakan perihal Peraturan terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Permendikbud No 51 Tahun 2018 yakni penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No 14 tahun 2018. Banyak di antara pembaca yang tertarik dengan judul yang media buat akan tetapi menyerupai apa peraturanya belum secara lengkap mereka baca. Gurune akan membahas terkait aturan tersebut menurut file resmi yang gurune dapatkan perihal Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Siswa Baru dari jenjang TK,SD,SMP,SMA/SMK .

Aturan PPDB inipun menuai banyak tanggapan dari warga baik tanggapan positif maupun kritik terhadap pemerintah. Seperti yang dilakukan Dosen UGM Bagas Pudji Laksono yang menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko widodo. Adapun isi dari surat terbuka tersebut yang gurune kutip ari laman tempo yakni sebagi berikut :

Kepada Yth, Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Hal: Metoda Zonasi Gagal Total
Dengan hormat,
Ini yang kedua kalinya saya menulis kritik perihal metoda zonasi dalam penerimaan murid gres di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Tahun kemarin sudah saya kritik secara keras.
Kekacauan di banyak sekali kawasan termasuk di Jogjakarta dan protes dari banyak orang bau tanah murid mustinya jadi materi pertimbangan serius Kemendikbud. 
Metoda zonasi yakni metoda salah urus yang menjungkir-balikkan proses persaingan terbuka dan merampas kebebasan anak untuk menentukan sekolah sesuai cita-citanya.  Ini sangat tidak mendidik dan tidak bermutu. 
Yang terjadi,  hanya gara-gara rumahnya bersahabat dengan sekolah negeri favorit,  dengan nilai UN super jelek,  bisa diterima. Sedang calon murid yang nilai UN-nya super tinggi,  alasannya yakni rumahnya jauh dari sekolah, tidak bisa diterima. 
Metoda zonasi ini super konyol.  Mohon bapak Presiden memerintahkan Mendikbud untuk tidak ngotot menerapkan sistem zonasi dan segera menghentikannya.
Lambat atau cepat, dengan diberlakukannya sistem zonasi, kualitas sekolah akan menurun. Itu sudah pasti!
Kita semua sepakat,  nilai UN yakni citra prestasi anak.  Maka, kita seleksi calon murid berdasar nilai UN. 
Seleksi terbuka dan fair! Bagi calon murid yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri,  pemerintah harus menyalurkan mereka ke sekolah swasta sesuai pilihannya dengan membebaskan biaya administrasi,  terutama bagi calon murid dari keluarga yang kurang mampu.
Masalahnya teramat sederhana,  mengapa harus dibikin ruwet dengan mengorbankan anak didik. 
Sekali lagi saya memohon supaya sistem zonasi ini segera dihentikan. 
Terimakasih. 
Yogyakarta, 2019-06-14
Hormat saya, 
(BP.  Widyakanigara)

Ok sob dari surat terbuka itu gurune jadi pribadi mencari aturan resmi nya ketemu deh Permendikbud No 51 Tahun 2018 perihal PPDB.Jadi pada dasarnya di keluarkanya aturan ini menurut pertimbangan dari Permendikbud No 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK,SD,SMP,SMA/SMK dan Bentuk lain yang sederajat. Permendikbud tersebut dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga aturan tersebut diganti dengan aturan gres yaitu Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang sedang ramai di perbincangkan beberapa waktu ini.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Terdiri dari VII Bab dan 47 Pasal semua membahas perihal PPDB Kita pelajari yu bersama tidak hanya membaca informasi dengan judul yang menggiurkan saja isinya tidak terkupas semua. Ok Kita bahas dari belahan 1 pada permendikbud ini. Isi dari belahan 1 pasal 1  itu pembahasan umum sob semua perihal arti dari Sekolah Dasar, Menengah dan sebagainya sob, ga usah kita bahas lahya panjang baca sendiri saja nanti di link download dibawah ini. Kita lanjut ke Bab 1 Pasal 2 dan 3 sob.

Dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru pada pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan menurut Nondiskriminatif artinya dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta dari kelompok gender atau agama tertentu, PPDB juga harus Objektif, Transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sabar sob kita jangan dulu berkomentar banyak disini kita coba pahami bareng dulu sob sebelum berkomentar. Ok Kita lihat selanjutnya.

Adapun Tujuan dari  Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang termuat dalam Bab 1 pasal 3 anatara lain :
Mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan Dan dipakai sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Ok hingga disini niscaya timbul pertanyaan Berati Kepala Daerah bebas dong menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB? Ok tahan dulu jawabanya. Kita baca lagi.

Ok Kita lanjut yak ke BAB II perihal tatacara PPDB. Apa si isi dari BAB II ?
Dalam BAB II Permendikbud No 51 Tahun 2018 dijelaskan perihal Tata Cara dalam pelaksanaan PPDB . Adapun isinya yaitu :
1.   Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. ( Jelas Ya sob ini bulan pertama dimulai PPDB – Inget dimulai berate boleh dilakukan dari bulan Mei Sob )
2.   Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
·         pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru  pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang;

3.   Sedangkan khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam pelaksanaan PPDB sanggup melaksanakan proses seleksi khusus sob yang dilaksanakan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

4.   Adapun Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 

  persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran; jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

5.   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud boleh melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Ni sekolah  yang mau buat baner pengumunan dah ada aturanya sob heheh baca ya.

6.   PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) bahasa mudahnya “ Onlen “ sob hehehe. JIka tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)bahasa mudahnya ofline atau manualan hehehe.

7.   Selanjutnya perihal Persyaratan sob yang termuat dalam pasal 6 apasi isinya ?

Persyaratan calon peserta didik gres pada TK ada dua yaitu berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional ( ini lho sob kalau memaksa mau masuk padahal usianya masih di batas bawah ) . Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Siap siap sahabat sobat guru menggantikan Psikolog untuk anak – anak yang masuk di batas bawah ya hehehe….manfaatin ilmunya sahabat ketika mendapatkan di kuliah dulu perihal Psikologi pendidikan. Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah kejuruan bisa baca di file ya sob panjang tentunya hehehe..gurune bahas yang dasar – dasar aja Taman Kanak-kanak dan SD hehe.Ok lanjut.  Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,7, 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Perlu diketahui belahan ini masih ada celah dan nalar – akalan dari pendaftar sob cek saja dilapangan ada yang rela buat Surat Keterangan Penduduk Sementara dan lainya semoga bisa di perinci dan di perbaikini. Ok kita bahas lanjutanya sob. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia begitu juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dan semuanya dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

zonasi -- > Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Prestasi --> Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
perpindahan kiprah orang tua/wali.--> paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Dan Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. Sampai sini paham lahya sob, pada dasarnya boleh mendaftar di zona kita dan zona lain berupa jalur prestasi. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud yaitu berdasarkan alamat yang ada pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi
Kuota 90 % jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak bisa  dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan. Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenakan hukuman sob berupa pengeluaran dari sekolah. Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ini mungkin balasan pertanyaan diatas sob. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB. Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5%
Pada jalur ini di tentukan menurut nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN  dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Ini berlaku kalau ortunya pindah kerja sob atau tugas.
Ada 9 Sekolah yang dikecualikan dalam sistem di atas yaitu sistem zonasi, prestasi dan perpindahan kiprah adapun 9 sekolah yang mendapat pengecualian antara lain :
1.Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2.SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3.Sekolah Kerja Sama;
4.Sekolah Indonesia di luar negeri;
5.Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
6.Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
7.Sekolah berasrama;
8.Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
9.Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Khusus untuk SD Ini sob penting diketahui bahwa Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dan usia sudah terang ya sob diatas tadi dah kita bashas. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Sedangkang untuk SMP-SMK bisa dilihat di permendikbud No 51 Tahun 2018 yang bisa sahabat download nanti diakhir artikel ini sob.

Kalu ini untuk semua sob, perihal Daftar ulang yang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.

Biaya
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima proteksi operasional Sekolah tidak dipungut biaya sob begitu juga dengan pendataan ulang. Adapun Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dihentikan melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan dibebaskan dari biaya pendidikan. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak bisa ( ada syaratnya lho sob tadi diatas sudah dijelaskan ) dan jangan paksakan untuk sanggup SKTM ya sob kalau bener – bener mampu.
Itu klarifikasi dalam BAB II Permendikbud No 51 Tahun 2018 sob.

Untuk BAB III Pada peraturan mentri ini berisi Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Untuk BAB IV pada permendikbud ini terurai dilema Pelaporan dan Pengawasan
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Untuk BAB V pada permendikbud ini terurai dilema SANKSI
Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran.
Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Untuk BAB VI dan VII berisi peralihan dan penutup

Mungkin itu sementara ya sob yang bisa gurune sampaikan hehehe dah terlalu panjang kalau ada goresan pena embel-embel akan gurune sampaikan di bawahnya sebagai Update untuk download File Permendikbud No 51 Tahun 2018 bisa lewat tautan dibawah ini sob.

DOWNLOAD

update
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga sanggup memberikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id
  2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020
  3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id
  4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.  

Belum ada Komentar untuk "✔ Penerimaan Peserta Asuh Gres Tahun 2019 Wacana Zonasi Kita Bahas Lengkap Sesuai Hukum Resmi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel