✔ Tantangan Guru Masa 21

Tantangan Guru Abad 21
Oleh I Wayan Ardika, S. Pd. 

Guru merupakan sebuah profesi mulia yang bertugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru sebagai profesi disebut profesional. Profesional berarti hebat dibidangnya. Untuk itu, guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru sebagai profesi diatur dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dalam melakukan kiprah utama, guru dituntut untuk mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Disamping itu, guru juga harus menuntaskan banyak sekali manajemen kelas, menyerupai silabus, RPP, Prota, Promes, KKM, dan lain sebagainya. Selain melakukan kiprah utama, guru juga harus mengemban kiprah embel-embel yang diberikan oleh kepala sekolah, contohnya sebagai bendahara BOS atau operator sekolah.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Guru

            Berdasarkan data guru yang bertugas sebagai Bendahara BOS dan operator sekolah di Gugus IV Diponegoro, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali Tahun 2017, menawarkan bahwa dari 12 sekolah yang ada, terdapat 12 sekolah (100%) kepala sekolah menugaskan salah seorang gurunya menjadi bendahara BOS, dan terdapat 6 sekolah  (50%) yang menugaskan gurunya menjadi operator sekolah. Sebagian besar guru yang ditunjuk ialah guru muda (abad 21) yang dianggap lebih menguasai IT (Information Technology). Hal ini dikarenakan, guru dan staf Tata Usaha senior yang usianya di atas 50 tahun sudah menganggap dirinya tidak bisa untuk mengikuti perkembangan zaman, sehingga melimpahkan segala kiprah yang berafiliasi dengan IT kepada guru yang lebih muda. Kondisi ini tentu sangat tidak adil bagi guru muda, lantaran harus memikul beban kerja yang berlebihan.
 Tantangan Guru Abad 21, antara mengajar Vs Tugas Tambahan

      “Tugas sebagai bendahara BOS sangat memberatkan guru, terutama dalam menyusun manajemen pelaporannya” kata Ni Nengah Parmiasih, S. Pd. salah seorang Bendahara BOS. Bendahara BOS bertugas untuk mengelola dana BOS yang diterima sekolah dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporannya. Pada tahap perencanaan guru harus menyusun RAPBS dan RKAS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Sedangkan pada tahap pelaporan, guru harus bekerja ekstra lantaran laporan BOS dari tahun ke tahun selalu berubah-ubah. Tak jarang guru harus meninggalkan kelasnya, hanya untuk mengikuti rapat sosialisasi BOS atau untuk menuntaskan laporannya.
          Begitu juga kiprah sebagai operator sekolah, “Terkadang kiprah utama sebagai guru terbengkalai, lantaran terlalu sibuk untuk menginput data” kata Gst. Made Suartawan, M. Pd. seorang operator sekolah. Tugas sebagai operator sekolah memang sangat menyita waktu guru, apalagi kini ini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi gres selain Dapodik. Untuk itu, guru memerlukan tenaga ekstra dalam mengerjakannya. Misalnya Aplikasi penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Tak jarang operator harus bergadang hingga larut malam untuk menginput data atau untuk mengirim data, lantaran biasanya pada malam hari sinyal internet menjadi lebih bersahabat.

Baca Juga: Seminar Hasil Penelitian Guru

            Hal serupa juga dialami penulis, yang merupakan satu-satunya guru muda (abad 21) di sekolah. Selain mengajar, penulis juga harus merangkap sebagai bendahara BOS dan operator sekolah. Hal ini disebabkan lantaran kurangnya guru dan Staf TU yang menguasai IT.
            Guru kala 21 dianggap telah menguasai IT, sehingga bisa mengemban segala pekerjaan yang ada. Hal ini tentu menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan solusi. Adapun beberapa solusi yang sanggup dilakukan, misalnya;
1.      Memberikan pendidikan dan training terhadap tenaga kependidikan. Pemerintah kawasan sanggup meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan yang ada.
2.      Mengangkat tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah kawasan sanggup mengangkat tenaga kependidikan (kontrak/PNS)yang khusus untuk menangani BOS dan Operator sekolah.
3.      Pemerataan tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah kawasan sanggup menempatkan tenaga kependidikan yang ada, sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah.

       Dengan demikian Staf/TU diperlukan bisa menggantikan kiprah guru sebagai bendahara BOS dan operator sekolah, sehingga guru menjadi lebih fokus dalam melakukan kiprah utamanya, dan pada kesannya sanggup meningkatkan mutu proses pembelajaran dan output siswa.

Baca Juga:

Belum ada Komentar untuk "✔ Tantangan Guru Masa 21"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel