✔ Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/Sj Tahun 2019 Perihal Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pns


Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP yakni sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan memakai mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel biar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan menunjukkan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis memakai pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS, silahkan download di sini
Jadi sekali lagi, bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/Sj Tahun 2019 Perihal Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel