✔ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Santunan Operasional Sekolah Reguler


Pada pada dasarnya mengenai perubahan Juknis BOS tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan gaji kepada yayasan pada SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB yang semula 15% menjadi 30% menyerupai tahun sebelumnya.

Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri gres yang mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Namun dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini lebih detail, sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Untuk para guru, harus diingat menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada pembayaran gaji untuk aktivitas yang dilaksanakan di sekolah, menyerupai biaya aktivitas pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Makara jikalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transpot maupun jasa.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 download di sini

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Santunan Operasional Sekolah Reguler"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel