✔ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 16 Tahun 2019 ini dalam pasal 1 disebutkan, Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, pada pasal selanjutnya alias pasal 2 juga di tegaskan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini mempunyai 5 Lampiran yakni
Lampiran 1 berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
Lampiran 2 berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD),
Lampiran 3 berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP),
Lampiran 4 berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
Lampiran 5 berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampirannya di sini atau di sini
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar