✔ Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Hallo Sahabat Edukasi!
Kabar Terbaru!
Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan untuk penataan linieritas Guru, adalah Permendikbud No. 16 Tahun 2019. Permendikbud ini merupakan perubahan atas permendikbud No. 46 Tahun 2016.

Dalam Permendikbud ini telah mengatur linieritas Guru bersertifikat pendidik, dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk lebih jelasnya sanggup membaca pada file pdf berikut!

atau sanggup mengunduh pada link berikut!
Permendikbud No. 16 Tahun 2019 (unduh)
Pada jenjang Taman Kanak-kanak hanya ada satu jenis guru, adalah Guru Kelas TK. Guru yang memiliki akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.



Lampiran 1 Permendikbud No. 16 Tahun 2019 wacana Linieritas guru Taman Kanak-kanak (unduh)
Pada Jenjang SD terdapat dua Jenis Guru, adalah Guru Kelas SD dan Guru Mapel. Guru yang memiliki akta pendidik selain akta pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas SD dengan ketentuan:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (Kode Sertifikasi 157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
  2. Guru bersertifikat Pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (kode sertifikasi 020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah memiliki akta pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana.Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.


Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 wacana Linieritas guru SD (unduh)



Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama terdapat dua jenis guru, adalah guru BK dan Guru Mapel. Guru yang memiliki akta pendidik  dapat pindah atau mengajar di Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 wacana Linieritas guru Sekolah Menengah Pertama (unduh)

Pada Jenjang Sekolah Menengan Atas terdapat 3 jenis guru, adalah Guru Mapel, Guru BK, dan Guru TIK. Guru yang memiliki akta pendidik  dapat pindah atau mengajar di Sekolah Menengan Atas sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.


Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 wacana Linieritas guru Sekolah Menengan Atas (unduh)

Pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan terdapat 3 jenis guru, adalah Guru Mapel, Guru BK, dan Guru Inklusif. Guru yang memiliki akta pendidik  dapat pindah atau mengajar di Sekolah Menengah kejuruan sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.


Lampiran V Permendikbud No. 16 Tahun 2019 wacana Linieritas guru Sekolah Menengah kejuruan (unduh)

Berdasarkan Permendikbud di atas, maka terdapat peluang bagi guru untuk pindah jenjang guna mengatasi duduk kasus kekurangan jam mengajar.

Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat dan sanggup dijadikan pedoman oleh kita semua.

Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel