✔ Orang Bau Tanah Wajib Tahu, Inilah Jenis, Model, Dan Warna Seragam Sekolah Sd, Smp, Sma/K

Hallo Sahabat Edukasi!
Kali ini kami akan menyebarkan terkait pakaian seragam sekolah penerima didik.

Tahun Pelajaran 2019/2020 akan segera tiba. Apakah sekolah boleh mewajibkan penerima didik gres membeli seragam di sekolah masing-masing?
Simak klarifikasi berikut!

 Kali ini kami akan menyebarkan terkait pakaian seragam sekolah penerima didik ✔ Orang Tua Wajib Tahu, Inilah Jenis, Model, dan Warna Seragam Sekolah SD, SMP, SMA/K


Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2019/2020 menuai banyak pertanyaan bagi siswa ataupun orang tua/wali siswa. Salah satunya yakni ihwal seragam sekolah. Berikut kami rangkum beberapa pertanyaan dan balasan ihwal pakain seragam siswa yang kami peroleh dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. 

Pertanyaan 1:
Apakah sekolah boleh mewajibkan penerima didik gres untuk membeli paket seragam di sekolah masing-masing?

Jawaban:
Pada Pasal 4 Permendikbud No. 45 Tahun 2014 ihwal Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa:

  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang renta atau wali penerima didik.
  2. Pengadaan pakaian seragam sekolah dilarang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
Dengan demikian, hendaknya hendaknya tidak mewajibkan penerima didik untuk membeli paket seragam di sekolahnya, tetapi diusahakan di luar sekolah dengan memperhatikan kelengkapannya. Pengadaan pakaian seragam khas sekolah sanggup dilakukan saat jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada penerima didik dan/atau orang tua/walinya.

Untuk itu, penting bagi penerima didik dan orang tua/wali untuk mengetahui jenis, warna, dan model pakaian seragam sekolah. Pakaian seragam sekolah terdiri dari: Pakaian seragam nasional, Pakaian seragam kepramukaan, atau Pakaian seragam khas sekolah. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari: Pakaian seragam sekolah untuk penerima didik putra dan Pakaian seragam sekolah untuk penerima didik putri. Warna pakaian seragam nasional dibedakan menurut tingkatannya. Untuk SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati, SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua, dan SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Untuk lebih terperinci ihwal pakaian seragam nasional, sanggup dilihat pada lampira 1 Permendikbud No. 45 Tahun 2014 berikut! (unduh)



Pertanyaan 2: 
Bolehkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah mewajibkan penerima didik memakai atribut keagamaan tertentu?

Jawaban:
Pada Pasal 3 ayat 4 poin d Permendikbud No. 45 Tahun 2014 ihwal Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa, sekolah memang berwenang mengatur pakaian seragam khas sekolah, namun tetap harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan kenyakinan agamanya masing-masing.

Untuk lebih terperinci ihwal atribut dan model pakaian seragam sekolah sanggup dilihat pada file Lampiran 2 Permendikbud No. 45 Tahun 2014 berikut! (unduh).

 
Demikian yang sanggup kami informasikan, biar sanggup menjadi petunjuk bagi siswa gres dan orang tua/wali dalam menyiapkan seragam buah hatinya.
Salam Edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Orang Bau Tanah Wajib Tahu, Inilah Jenis, Model, Dan Warna Seragam Sekolah Sd, Smp, Sma/K"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel