✔ Ingin Daftar Pppk? Berikut Empat Gugusan Yang Dibutuhkan
Pendaftaran PPPK segera dimulai, tinggal menunggu gugusan resmi dari masing-masing instansi. Namun untuk pertama, dikhususnya bagi Tenaga Honor Eks K-II.
Adapun gugusan yang dibutuhkan, yaitu:
1. Tenaga Pendidikan
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 59 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S-1/D IV dengan Jurusan yang relevan dengan kurikulum yang berlaku
- Masih aktif mengajar pada ketika medaftar, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/ kepala dinas, yang menyatakan masih aktif dan memuat isu minimal NUPTK/NIK, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/ Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
2. Penyuluh Pertanian
Syarat:
- Tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THLTB)
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk Inseminator wajib memiliki akta Inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten/provinsi dan telah aktif bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
3. Tenaga Kesehatan
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 57 Tahun, kecuali Dokter 59 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan Minimla D-III sesuai dengan persyaratan jabatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Bilogi.
- Mempunyai Surat Pengangkatan terakhir.
4. Guru atau Dosen Kementerian Agama
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 59 Tahun untuk guru, dan Dosen 64 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan terakhir guru Minimal S-1/D-IV dan Dosen Minimal S-2
- Guru masih aktif mengajar di sekolah/madrasah hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/madrasah dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
- Dosen masih aktif mengajar di PTKN hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN dan/atau pimpinan unit Eselon I terkait
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru/dosen ketika ini.
Demikianlah Empat Formasi yang diharapkan pada Tahap I penerimaan PPPK 2019. Mari kita tunggu gugusan yang diharapkan oleh setiap instansi.
Baca Juga:
Semoga isu ini bermanfaat.
Salam Edukasi.
Sumber: https://ssp3k.bkn.go.id/
Belum ada Komentar untuk "✔ Ingin Daftar Pppk? Berikut Empat Gugusan Yang Dibutuhkan"
Posting Komentar