✔ Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, Dan Hitung ( Calistung ) Tidak Wajib Bagi Anak Paud
Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung gres diajarkan secara formal ketika peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Saat ini penerimaan peserta didik gres menurut zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal dilarang dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujar Dirjen Harris. Kriteria seleksi, lanjut Dirjen Harris, berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan ketika anak duduk di dingklik SD," jelasnya.
Pada sisi lain, kolaborasi antara pendidik PAUD dengan orang bau tanah merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak wanita dan pria mempunyai saluran pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi pola semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.
Perkembangan Layanan PAUD
Layanan PAUD di Indonesia mengatakan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang mencakup kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pelatihan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota ialah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 perihal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur prosedur dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru PAUD maupun orang bau tanah dituntut bisa memfasilitasi bawah umur semoga tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa semoga dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya, masalah stunting pun turut menjadi perhatian terkait gosip perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan lantaran kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 bawah umur kita mengalami stunting. Adapun aktivitas penurunan angka stunting berlangsung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Intervensi aktivitas ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu semenjak dalam kandungan hingga anak berumur 2 tahun," terang Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya lantaran belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 s.d. 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga, dinas pendidikan, dan organisasi kawan terkait, baik di tingkat sentra maupun daerah.
Sumber : www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, Dan Hitung ( Calistung ) Tidak Wajib Bagi Anak Paud"
Posting Komentar