✔ Hukum Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku Di Lingkungan Asn Kemendagri
Banyak Para PNS bertanya-tanya, apakah nanti setiap hari Kamis kami ikut dan wajib menggunakan pakaian dinas serba hitam,berikut penjelasannya yang kami lansir dari situs kemendagri.go.id
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan bahwa Aturan Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku di Lingkungan ASN Kemendagri. Dengan demikian, hukum tersebut tidak berlaku bagi ASN di Pemerintahan Daerah.
"Aturan untuk menggunakan pakaian hitam pada hari Kamis hanya berlaku bagi ASN lingkup Kemendagri. Kaprikornus tidak berlaku untuk Pemda," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (18/06/2019).
BACA JUGA : Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tahun 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. Poin yang mengatur penggunaan pakaian pada hari kamis terdapat dalam poin ke tiga yang berbunyi "Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam."
Aturan tersebut dibentuk untuk menegakkan kedisiplinan ASN di lingkungan Kemendagri. Meski demikian, hukum penggunaan pakaian pada hari Kamis hanya berlaku bagi ASN di Kemendagri. Sementara hukum pakaian untuk Pemerintah Daerah setiap hari Kamis, tetap mengacu pada hukum masing-masing daerah.
Puspen Kemendagri
Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/31624-Aturan-Pakaian-Hitam-Setiap-Hari-Kamis-Hanya-Berlaku-di-Lingkungan-ASN-Kemendagri
Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku Di Lingkungan Asn Kemendagri"
Posting Komentar