✔ Permendikbud No. 31 Tahun 2019 Ihwal Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja

 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja  ✔ Permendikbud No. 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Pada tanggal 5 September 2019, Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2019 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (unduh). Makara Dana  BOS  ketika ini, ada 3 jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

BOS Reguler yaitu kegiatan pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. BOS reguler ini, tentu sudah tidak abnormal lagi ditelinga kita. Karena setiap sekolah sudah setiap tahun menerimanya.

BOS Afirmasi yaitu kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar.

Syarat sekolah akseptor BOS Afirmasi, yaitu:
  1. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
  2. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
  3. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar;
  4. memiliki sumber listrik; dan
  5. memiliki jaringan internet.
Dana BOS ini diprioritaskan bagi sekolah yang mempunyai jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsinya.


Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa.

BOS Kinerja yaitu kegiatan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana Bos ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.


Syarat Sekolah Penerima BOS Kinerja, yaitu:
  1. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  2. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  3. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD; 90 (sembilan puluh) untuk SMP; dan 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK.
Dana BOS ini diprioritaskan bagi sekolah yang telah melakukan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi.


Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai akseptor Dana BOS Kinerja, berdasarkan:
  1. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  2. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota; dan
  3. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

Alokasi Dana BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa.

Bagi Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak sanggup ditetapkan sebagai akseptor BOS Kinerja.

Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan dipakai untuk membiayai:
  1. penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar; dan
  2. langganan daya dan jasa.
Untuk lebih terang wacana Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sanggup membaca pada slide berikut!



Demikianlah yang sanggup kami bagikan terkait dengan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Semoga saja Dana ini sanggup meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dan supaya tidak menambah beban kerja para Bendahara BOS, khususnya yang ada di SD alasannya yaitu kebanyakan guru yang merangkap sebagai bendahara.
Salam Edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No. 31 Tahun 2019 Ihwal Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel