✔ Pengumuman Gugusan Cpns Provinsi Jawa Tengah
Kabar Gembira!!!
Perintah Provinsi telah mengumumkan deretan resmi CPNS Tahun 2019. Secara umum alokasi deretan dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Tenaga Guru sebanyak 551 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 316 formasi
- Tenaga Teknis sebanyak 542 formasi
Adapun persyaratan umum bagi yang ingin melamar, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada ketika melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;
- Usia paling tinggi 40 tahun pada ketika melamar bagi deretan Dokter Spesialis;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan menurut surat keterangan dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 deretan jabatan;
- Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah daerah kiprah dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun semenjak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK sanggup memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada ketika kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mempunyai IPK minimal 3,00
Baca Juga: Contoh Soal CPNS
Untuk lebih terang mengetahun deretan apa saja yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sanggup membaca pada file berikut!
Untuk lebih terang mengetahun deretan apa saja yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sanggup membaca pada file berikut!
(unduh)
Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat.
Salam Edukasi.
Sumber: https://jatengprov.go.id/rilis/senin-pukul-00-01-pendaftaran-cpns-dimulai
Belum ada Komentar untuk "✔ Pengumuman Gugusan Cpns Provinsi Jawa Tengah"
Posting Komentar