✔ Surat Edaran (Se) Nomor 3/Se/Viii/2019 Perihal Petunjuk Teknis Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi


Guna memperlihatkan fatwa bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 wacana Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam SE tersebut, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 3 (tiga) kelompok mutasi, yaitu:
1.Mutasi PNS dalam satu provinsi;
2.Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
3.Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.

1.Mutasi dalam satu provinsi:
Pangkat/Gol I.a
I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol I.b
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol I.c
I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK provinsi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal  menyetujui, maka PPK  kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.

II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
Pangkat/Gol II.a
II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi peserta menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKNu ntuk mendapat pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol II.b
II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK provinsi instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol II.c
II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis;
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol II.d
II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK provinsi instansi penerlma menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
4.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.

III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
Pangkat/Gol III.a
III.a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol III.b
III. b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.

Pangkat/Gol III.c
III.c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan bekerja memperlihatkan persetujuan mutasi;
3.Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.

Pejabat Yang Berwenang
Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang Berwenang memutuskan keputusan mutasi dan memperlihatkan pertimbangan teknis mutasi PNS yaitu sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.
a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

4) Gubernur memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.

“Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya undangan mutasi,” suara simpulan Surat Edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemda itu. 

Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 wacana Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi download di sini
Sumber : https://setkab.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran (Se) Nomor 3/Se/Viii/2019 Perihal Petunjuk Teknis Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel