✔ Tata Cara Belanja Melalui Siplah

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan ✔ Tata Cara Belanja melalui SIPLah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah atau SIPlah. SIPlah dipakai sekolah dalam pengadaaan barang dan jasa secara daring melalui pasar daring.

Cara Pembelian barang/jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga proses bisnis utama, ialah pendaftaran Penyedia, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran.

1. Registrasi Penyedia

Penyedia melaksanakan jalan masuk ke laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id. Kemudian penyedia menentukan dan membuka salah satu/beberapa laman operator pasar daring. kemudian penyedia mengisi data sebagai berikut.
a) Badan Usaha

  • nama resmi;
  • nomor pokok wajib pajak;
  • alamat lengkap;
  • nama penanda tangan;
  • jabatan penanda tangan;
  • nomor telepon;
  • alamat surat elektronik; dan
  • nomor rekening.
 b) Individu

  • nama resmi;
  • nomor induk kependudukan;
  • nomor pokok wajib pajak
  • alamat lengkap;
  • nomor telepon;
  • alamat surat elektronik; dan
  • nomor rekening.

Operator pasar daring melaksanakan verifikasi terkait data yang dikirimkan. Operator pasar daring akan mengirimkan notifikasi Penyedia atas keberhasilan registrasi.


2. Pelaksanaan Belanja
  • Sekolah melaksanakan jalan masuk laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik.
  • Penyedia menentukan salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
  • Sekolah melaksanakan pencarian penawaran barang/jasa.
  • Sekolah sanggup melaksanakan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, berdasarkan barang/jasa, harga, pengiriman,penjual.
  • Sekolah memasukan seruan negosiasi.
  • Dalam hal Penyedia menyepakati negosiasi,Penyedia mengirimkan kesepakatan perundingan kepada sekolah.
  • Dalam hal Penyedia tidak menyepakati negosiasi, Penyedia mengirimkan penolakan perundingan kepada sekolah.
  • Dalam hal Penyedia tidak menawarkan tanggapan dalam waktu 1x24 jam, sekolah sanggup membatalkan pesanan.
  • Sekolah melaksanakan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
  • Penyedia melaksanakan persetujuan pesanan.
  • Sekolah mendapatkan notifikasi dan sanggup melaksanakan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih sanggup melaksanakan peniadaan pesanan.
Baca Juga: Apa Itu SIPlah BOS?

3. Serah Terima dan Pembayaran
Serah Terima Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan berikut.
  • Pada dikala pengiriman barang ke sekolah, Penyedia melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)yang telah ditandatangani oleh penyedia
  • Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melaksanakan investigasi atas hasil pengadaan barang/jasa.
  • Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuanyang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolahmeminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
  • Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
  • Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pembayaran sanggup dilakukan dengan ketentuan berikut.
  • Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah;
  • Kepala sekolah melaksanakan investigasi terhadap dokumen seruan pembayaran.
  • Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melaksanakan pembayaran secara nontunai.

Demikian yang sanggup kami bagikan, smeoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tata Cara Belanja Melalui Siplah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel