✔ Surat Edaran Dari Kemendikbud Wacana Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah Melalui Siplah


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Realisasi dana BOS melalui prosedur pengadaan barang / jasa (PBJ) sekolah dalam jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

2.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah harus memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu:
a.Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah
b.Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
c.Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah

3.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

4.Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara a:
a.Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus dinyatakan lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b.Buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos evaluasi kelayakan oleh Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

5.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara b, sekolah harus memastikan bahwa:
a.Sekolah mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa meialui harga pasar setempat, warta resmi instansi pemerintah, atau warta lain yang sanggup dipertanggungjawabkan.
b.Sekolah melaksanakan perbandingan dan/atau perundingan kepada penyedia barang/jasa sehingga
tercapai janji harga yang sanggup dipertanggungjawabkan.
c.Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan teladan harga resmi ibarat harga eceran tertinggi, tarif resmi, perundingan kontrak payung, atau teladan harga resmi lain, maka harga resmi dipakai sebagai harga teladan perundingan sekolah kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona setempat, tanpa penambahan ongkos kirim.
d.Dalam hal harga resmi sebagaimana poin aksara c belum termasuk komponen ongkos kirim, maka sanggup ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga teladan perundingan dengan tetap memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.

6.Pelaksanaan pengadaan harang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara c, sekolah harus memastikan bahwa:
a.Penyedia barang/jasa dalam SIPLah diutamakan untuk perjuangan mikro dan perjuangan kecil dengan keharusan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.Sekolah menginformasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa di mana sekolah sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk mendaftarkan diri ke dalam SIPLah.
c.Dalam hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang akan diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk kernudian memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
d.Dalam hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.

7.Untuk warta lebih lanjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk hambatan registrasi calon penyedia harang/jasa dalam SIPLah. sanggup mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id
DOWNLOAD PENGUMUMAN DIBAWAH INI

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Dari Kemendikbud Wacana Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah Melalui Siplah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel