✔ Mendikbud: Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun Di Satu Sekolah


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.

Hal itu disampaikan Muhadjir, usai menghadiri program Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).

Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah ialah rotasi guru.

Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.

"Peraturannya sudah dibikin. Guru guru di tempat harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, hingga meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di Jombang.

Kata Muhadjir, kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini. Rotasi guru akan diberlakukan di seluruh tempat di Indonesia.

"Mulai tahun anutan ini kita mulai dan sebagian tempat sudah memulainya," jelasnya ketika ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi program Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir dalam program Tablig Akbar dan Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang,

Kebijakan itu, kata Muhadjir, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

"Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya ialah rotasi guru," katanya.

Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia dapat segera diikuti oleh pemerintah daerah.
Sumber : https://regional.kompas.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud: Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun Di Satu Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel