✔ Transaksi Non Tunai Sekolah

 Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan sistem nontunai di sekolah ✔ Transaksi Non Tunai Sekolah

Mulai tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan sistem nontunai di sekolah. Hal ini dilakukan menurut intruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2016 ihwal agresi pencegahan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Kemudian mendagri mengeluarkan surat edaran Nomor 910/1867/SJ ihwal implementasi transaksi non tunai pada pemerintah tempat Kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana mengeluarkan intruksi Bupati No. 1 Tahun 2017 ihwal Pelaksanaan transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Transaksi Non Tunai sanggup mempermudah kerja Bendahara dan sanggup mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

Transaksi Non Tunai memakai internet Bisnis BPD. Bendahara sebagai maker (penginput) barang/jasa yang mau dibeli.
Bendahara membayar sehabis SPJ final dibuat, sehingga laporan keuangan bendahara akan balance.

Baca Juga: Apa Itu SIPlah BOS?

Semua transaksi semua memakai pembayaran non tunai kecuali untuk perjalanan dinas ke luar provinsi masih diberikan panjar untuk pembelian tiket dan hotel. Untuk transaksi belanja pegawai dilakukan via transfer rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, transaksi non tunai ditopang oleh fitur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), menyerupai di Jembrana dibantu oleh BPD Bali melalui Internet Banking Bisnis. Internet Banking Bisnis berfungsi untuk bertransaksi dan memantau rekening secara online. Terdaftar 3 user, yaitu Maker, Checker, dan Realeser. Untuk di sekolah cukup digunakan Maker dan Releaser saja. Maker bertugas menciptakan realisasi tranfer dan releaser bertugas untuk memvalidasi transaksi.

Adapun persyaratan untuk menciptakan akun internet banking bisnis adalah:

  1. Surat kuasa
  2. Limit Transaksi
  3. Formulir pembukaan
  4. SK Kepala Sekolah
  5. Sk Penunjukkan Bendahara BOS
  6. NPWP Sekolah/BOS
  7. Fotocopy KTP kepala sekolah dan Bendahara BOS
Untuk syarat 1, 2, dan 3 sanggup diperoleh di Bank. Setelah lengkap dan formulir diisi, maka data akan diinput dan dibuatkan akunnya.


Demikian yang sanggup kami bagikan, supaya bermanfaat.
Salam edukasi.

Sumber: Rapat Bendahara BOS Kab. Jembarana (Desember 2019)

Belum ada Komentar untuk "✔ Transaksi Non Tunai Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel