✔ Skb 3 Menteri Nomor 01 Tahun 2019 Wacana Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020


Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.


Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi aliran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu tetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Selengkapnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Skb 3 Menteri Nomor 01 Tahun 2019 Wacana Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel