✔ Perbedaan Ppg Prajabatan Dengan Ppg Dalam Jabatan

Halo Sahabat Edukasi!
Pernahkah mendengar PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan?
Apakah Perbedaannya?
Simak artikel ini ya!

 Pernahkah mendengar PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan ✔ Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi sehabis aktivitas sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru semoga menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan Program PPG Prajabatan, yaitu:
  1. untuk menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melaksanakan pembimbingan, dan training penerima didik; dan
  3. mampu melaksanakan penelitian dan membuatkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Syarat Kualifikasi Akademik calon penerima PPG Prajabatan, yaitu
  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  5. S1 Psikologi untuk aktivitas PPG pada PAUD atau SD.


Peraturan terkait PPG Prajabatan terdapat pada Permendikbud No. 87 Tahun 2013 (unduh).


PPG Dalam Jabatan

Guru dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu:
  1. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan terkait PPG dalam Jabatan terdapat pada Permendikbud No. 37 Tahun 2017 (unduh).

Jadi Perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan yakni PPG Prajabatan diikuti oleh guru-guru yang belum diangkat atau gres lulus Sarjana, sedangkan PPG dalam jabatan diikuti oleh guru-guru yang sudah diangkat menjadi PNS ataupun nonPNS hingga tamat 2015.

Demikian yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Perbedaan Ppg Prajabatan Dengan Ppg Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel