✔ Kualifikasi Enam Jabatan Cpns Di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 memutuskan enam jabatan tertentu, diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun. Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan mempunyai kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui Siaran Pers ini, BKN memberikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan menurut peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut sanggup diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap sanggup melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Jakarta, 9 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Belum ada Komentar untuk "✔ Kualifikasi Enam Jabatan Cpns Di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar