✔ Hasil Audiensi Pgsi Dengan Dirjen Gtk,17 September 2019


LAPORAN HASIL AUDIENSI PGSI DENGAN DIRJEN GTK (GURU TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN) DI KEMENDIKBUD
Jakarta, 17 September 2019
Jawaban Dirjen:
1. Guru dibutuhkan memenuhi rasio mengajar dan jumlah rombel dengan rasionya 1 guru 17 siswa (1:17). 24 jam ngajar per ahad sanggup dipenuhi minimal 12 jam per ahad dan diekuivalen dengan kiprah yang lain. Ini untuk memenuhi kualitas mengajar guru

2. Dirjen tidak pernah memperlambat pencairan TPG sebab ini akan menghipnotis kualitas daya serap Kemendikbud terhadap kinerja. Ini juga merupakan materi temuan BPK terhadap kekurangan kualitas kinerja Kemendikbud. Maka, Kemendikbud menghendaki kelancaran pencairan TPG dari tingkat dasar hingga menengah. Bila terjadi ketidaklancaran pencairan semata sebab DAPODIK belum sinkron dan itu sudah tersistem. Maka, dibutuhkan guru rajin mengikuti setiap perkembangan kebijakan yang diterapkan Kemendikbud melalui Dapodik dan akun masing-masing.

3. Penyesuaian impassing bagi guru swasta dilarang semenjak Agustus 2019 sebab menindaklanjuti Permendikbud 28/2014 perihal Penyesuaian Impassing. PO BOX untuk impassing sudah ditutup dan akan memakai regulasi kebijakan gres mulai tahun 2020.

4. Bagi guru honorer mengikuti Permenpan 16 dan 35/2019 yang disinkronkan dengan Permendiknas 25/2010: tidak akan ada pengangkatan honorer baru. Dan akan menghabiskan semua guru honorer K2 sebanyak 152.000 melalui P3K. Pada pembukaan P3K terakhir, yang mendaftar tes 92.000 guru, sedangkan yang lulus 40.000. Untuk itu, sisanya akan dibuka lagi pada Oktober 2019 dengan gugusan menghabiskan sisa K2 dan bersaing umum dengan guru swasta, anjuran untuk kebijakan khusus guru swasta yang sudah bau tanah dengan masa kerja tinggi AKAN DIPERTIMBANGKAN. Penggajian semua guru honorer melalui Kementrian Keuangan. Saat ini ada kekurangan ASN terutama guru sebanyak 207.000 di seluruh Indonesia. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk para guru swasta.


5 . Berdasarkan UU ASN dan Permenpan 78 semenjak 2018 hingga berakhir pada April 2020, semua ASN yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta akan ditarik ke sekolah negeri. Apabila tidak pindah ke sekolah negeri maka TPG tidak akan dibayar. Dan DAPODIK tidak akan terhubung dengan Kemendikbud.

6.Belum ada kenaikan golongan untuk impassing sebab masih menuntaskan tunggakan impassing bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan mengajukan melalui PO BOX yang sudah ditutup semenjak Juli 2019 dan menunggu prosedur gres tahun 2020.

7. Diklat kepala sekolah diperuntukkan bagi guru negeri dan swasta.
Guru mendaftar pribadi dengan tahap seleksi administrasi, seleksi substansi (Diknas dan LP2KS, jika guru swasta seleksi substansi antara yayasan dan LP2KS) tanpa meninggalkan sistem rencana kebutuhan dan pengendalian. Fungsi Kemendikbud hanya menawarkan rekomendasi. Diklat Kepsek swasta dilaksanakan di swasta dengan memakai anggaran swasta dan APBN.


8. PPG untuk guru swasta diselenggarakan atas kerjasama antara Diknas dan yayasan. PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan diikuti sesuai dengan prosedur yang ada. Bila swasta mau menyelenggarakan sanggup mengajukan melalui Diknas setempat dan Pemda.

9. Dengan mengikuti Undang-undang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah thn 2010, pinjaman fungsional mengalami transisi dan diatur oleh Kemenpan dan Kementrian Keuangan. Kemendikbud hanya menawarkan data administrasi.

10. Setiap guru swasta yang ingin berprestasi, mohon mengikuti program-program yang diadakan Kemendikbud dengan lomba-lomba yang setiap dikala diadakan dengan aktif mengikuti semua warta yang dikeluarkan Kemendibud secara online dengan melalui link http://kesharlindung.pgdikmen.kemendikbud.go.id atau DJIH Kemendikbud.

11. BOS diberikan menurut jumlah siswa, tidak berlaku lagi jumlah minimal 60 orang namun dihitung per kepala, BOS tidak sanggup diberikan untuk honor guru honorer sebab pembayaran guru honorer ada prosedur sendiri dari kemenpan


Catatan Penting: Jangan mengambil jalan pintas untuk mengurus impassing sebab sudah ditutup semenjak Juli 2019 dan di lingkungan Kemendikbud sentra sudah memberhentikan 4 orang ASN yang tidak mengikuti prosedur impassing.
Laporan dibentuk oleh: Dr. H. Sumarni, S.Pd.,M.Pd.

Mengetahui
Ketua Umum PB. PGSI
ttd
Dr. Moh Fatah, M.Pd

*Cerita tetangga sebelah*

Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Audiensi Pgsi Dengan Dirjen Gtk,17 September 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel