✔ Cuti Melahirkan Bagi Cpns Berlaku Secara Mutatis Mutandis


Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, semoga CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap sanggup memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Hal itu disampaikan Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, dikala menjawab pertanyaan publik wacana cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!, Jumat (13/9/2019).

Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasannya yaitu alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh wacana Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) aksara a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:
  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
  3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
  4. Proses pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
  5. Pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali;
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan training sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Dengan begitu, Imma memberikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan training yang hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma menyampaikan santunan cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
  1. Lamanya cuti melahirkan yaitu 3 (tiga) bulan;
  2. Untuk sanggup memakai hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti melahirkan;
  3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti melahirkan;
  4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasannya yaitu alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS. 
Sumber : bkn.go.id



Definisi dan arti kata Mutatis Mutandis adalah
-Akibat aturan kini sejauh mana sanggup diterapkan terhadap insiden aturan yang terjadi.
-Dengan perubahan yang diharapkan (penting).

Belum ada Komentar untuk "✔ Cuti Melahirkan Bagi Cpns Berlaku Secara Mutatis Mutandis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel