✔ Uu Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta banyak sekali langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun planning kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020.
PASAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENDIDIKAN
Pasal 11
Ayat (18) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) karakter a telah memperhitungkan deretan calon pegawai negeri sipil daerah, honor ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
Ayat (19) DAU pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (14) karakter b merupakan:
b.dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rpa.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Pasal 12
Ayat (9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana pemberian operasional sekolah sebesar Rp54.315.61 1.400.000,00 (lima puluh empat triliun
tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
b. dana pemberian operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil kawasan sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
d. dana pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil kawasan sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta clelapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pasal 21
Ayat (1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp508.084.504.311.000,00 (lima ratus delapan triliun delapan puluh empat miliar lima ratus empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Ayat (2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembanganpendidikannasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi tinggi.
Ayat (4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipakai oleh kementerian Negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
Belum ada Komentar untuk "✔ Uu Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar