✔ Mendikbud Nadiem Mendengar
Ikatan Guru Indonesia bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud Nadiem Makarim tanggal 4 November 2019. Setiap organisasi atau komunitas hanya boleh diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum IGI hadir eksklusif tanpa diwakili.
Nadiem membuka pembicaraan dengan meminta seluruh permintaan tidak mengangkat duduk kasus tapi memperlihatkan solusi.
Setelah PGRI, kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point yang saya bahas
BACA JUGA : Masukan PGRI Untuk Menteri Nadiem
Dan inilah yang diajukan Ikatan Guru Indonesia, 10 Hal Dalam Upaya Revolusi Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia yaitu :
1. Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di SD dan alasannya ialah itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas dihapuskan alasannya ialah seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.
2. Jumlah Mata Pelajaran di Sekolah Menengah Pertama menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada Coding dan di Sekolah Menengan Atas menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan menentukan SMK.
3. Sekolah Menengah kejuruan alasannya ialah fokus pada keahlian maka harus memakai sistem SKS, mereka yang lebih cepat hebat sanggup merampungkan Sekolah Menengah kejuruan dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat sanggup saja hingga 4 tahun dan ujian kelulusan Sekolah Menengah kejuruan pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif. Sekolah Menengah kejuruan dihentikan kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang diharapkan SMK.
4. Jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang diharapkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jikalau jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara sanggup diabaikan.
5. Seluruh beban manajemen guru dibentuk dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi terperinci tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi berkas manajemen dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban memperlihatkan berkas asli, bukan Foto Copy
6. Pengangkatan Guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun)
7. Sistem Honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas, harus terperinci statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah menurut minimal kelayakan hidup.
8. Jika kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru
9. Anggaran Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru menurut contoh kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melaksanakan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapat akreditasi sehabis melalui verifikasi dan sepenuhnya training guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
10. Mengatur kembali penentuan “sekolah kawasan tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan menurut data kemendes
Jakarta, 4 November 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia
Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Nadiem Mendengar"
Posting Komentar